Mendikbud: Zonasi untuk Pemerataan Pendidikan

Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2019, 01:31 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat media visit di SCTV Tower, Jakarta, Senin (14/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan zonasi yang diterapkan sejak Tahun 2016 menjadi pendekatan untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.

Mendikbud meminta pemerintah daerah dapat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Mendikbud kembali menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/6/2019).

Dia menambahkan, penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Redistribusi Tenaga Pendidik

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat media visit di SCTV Tower, Jakarta, Senin (14/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Menurut Muhadjir, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai amanat Undang-Undang.

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," katanya.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), Mendikbud telah menerbitkan edaran bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud, katanya, tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya