Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta media sosial menerapkan sistem keamanan yang mengharuskan pengguna membuka akun menggunakan nomor telepon seluler.
"Yang membuka akun, rujukannya 'mandatory' harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak," kata Rudiantara usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Advertisement
Rudiantara mengaku mengirimkan surat kepada perusahaan media sosial yang berisi permintaan tersebut. Namun, Ia tidak menyebutkan secara khusus nama media sosial yang dikirimi surat itu. Dia hanya mengatakan media sosial tersebut merupakan perusahaan besar.
Menurut Rudiantara, dengan membuka akun media sosial menggunakan nomor telepon seluler (ponsel), akan mudah melacak apabila pemilik akun menyebar konten negatif, termasuk berita bohong atau hoaks.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Lacak Akun Hoaks
Pemerintah sebelumnya mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi untuk mendaftarkan nomor telepon lengkap dengan identitas sebelum digunakan.
"Jadi kalau melacak gambar, tidak tahu siapa, akun palsu juga bisa," ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Ia juga meminta media sosial meningkatkan pelayanan selain menerapkan sistem nomor ponsel untuk membuka akun. Selain itu, media sosial juga diminta menyediakan "artificial intelligence" dan mesin edukasi kepada pengguna.
"Itu untuk bisa mencari dengan cepat. Kita tidak perlu lagi mencari, baru lapor. Harusnya mereka 'platform' itu bisa melakukan deteksi dini dengan mengunakan 'artificial intelligence' dan mesin 'learning'," tuturnya.
Advertisement