MK Batasi Jumlah Saksi, KPU Tak Keberatan Meski Sudah Siapkan 15 Saksi lebih

Soal alat bukti, Arif mengatakan pihaknya juga sudah mempersiapkan alat bukti sebanyak 674 box.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2019, 10:19 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku sedianya pihaknya telah menyiapkan lebih dari 15 orang saksi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Arief mengatakan tidak keberatan jika hakim konstitusi hanya membatasi saksi sebanyak 15 orang.

Pun halnya dengan saksi ahli, Arief menambahkan bahwa KPU sedianya sudah menyiapkan saksi ahli lebih dari dua orang.

"Total kita sebenarnya lebih dari 15 (saksi) ahli juga lebih dari 2, tapi mahkamah membatasi nanti maka yang kita hadirkan apakah masih perlu (ditambah) dari 15 atau cukup 15. Tergantung persidangan nanti," ujar Arief sebelum masuk ke ruang sidang, Jakarta, Rabu (19/6).

Soal alat bukti, Arif mengatakan pihaknya juga sudah mempersiapkan alat bukti sebanyak 674 box. Dengan sedikit berguyon, ia mengatakan alat bukti itu bahkan bisa terangkut dengan 20 unit truk.

"Kalau dimasukan ke truk, pengiriman kita ke sini bisa sampai 20 truk," kata Arief.

Sementara itu menuturkan diterjunkannya saksi-saksi nanti tergantung jalannya persidangan hari ini, guna relevansi keterangan saksi. Arief menegaskan KPU sebagai pihak termohon dalam hal ini hanya mengikuti alur sidang hari ini sesuai dengan dalil pemohon, pihak Prabowo-Sandi.

"Saya belum tahu pemohon akan mengeluarkan apa. Sebenarnya termohon itu tergantung pemohon. Termohon akan menjawab. Kami akan menghadirkan saksi yang relevan," tukasnya.

Diketahui, agenda sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. Keesokan harinya, giliran pihak termohon menghadirkan saksi dan ahli.

Sedangkan pihak terkait yakni kubu Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijadwalkan menghadirkan saksi dan ahli pada Jumat (21/6).

 

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya