Debat Hakim MK dan Saksi Prabowo-Sandi soal Sosok Udung di Dunia Nyata

Adapun perdebatan itu terjadi saat Saksi mencontohkan soal salah satu nama Udung yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jun 2019, 11:18 WIB
Ekspresi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) saat memimpin sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan terjadi di persidangan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan Saksi Pemohon, Agus Muhammad Maksum.

Adapun perdebatan itu terjadi saat Saksi mencontohkan soal salah satu nama Udung yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat itu Hakim Aswanto meminta Agus membeberkan salah satu contoh KTP palsu yang dia peroleh.

"Misalnya nama Udung, dia ada di Bandung tanggal lahir 01 01 44, alamat Pangalengan," ujar Agus, Rabu (19/6/2019).

Agus lantas menjelaskan soal kode 10 yang ada di KTP. Dia menyebut kode tersebut palsu. Kode tersebut menjelaskan asal provinsi di Indonesia.

"Jadi ini kami membaca data di DPT HP, kami yakin ini tidak akan ada di dunia nyata. Di dunia nyata kami tidak akan temukan," kata Agus.

"Maksudnya dunia nyata?" Aswanto kembali menanyakan.

"Maksudnya apakah namanya Udung punya KTP 10, kami pasti tidak menemukan, tidak ada provinsi berkode 10," kata Agus

"Kami meyakini Pak Udung ini tidak memiliki kode 10, kalau ada pasti aneh," dia melanjutkan.

Agus kembali menjelaskan soal kode ID mulai dari Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan yang jelas menyebutkan nama, tanggal lahir, dan alamat Udung. Meski demikian, Hakim tetap mencecar Agus.

"Berarti ada di dunia nyata?" tanya Aswanto

"Tidak ada," jawab Agus.

"Loh bagaimana tidak ada?" tanya Aswanto lagi.

"Nanti kami buktikan di saksi berikutnya," ujar Agus menimpali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya