Patroli, Klaten - Satreskrim Polres Klaten menggulung Ucok karena menghabisi nyawa seorang waria berusia 53 tahun. Dalam keseharian, pria ini mengamen bersama korban di Yogyakarta.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (19/6/2019), pembunuhan bermula saat pelaku asal Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ini mengunjungi rumah korban.
Advertisement
Korban lalu mengajak Ucok untuk berhubungan dan berniat merekamnya melalui telepon genggam.
Namun, Ucok menolak ajakan warga Desa Pakahan, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, itu. Korban yang tidak terima, kemudian memaksa pelaku hingga akhirnya Ucok menikam leher dan membenturkan kepala korban hingga tewas.
Pelaku lalu melarikan diri dengan membawa perhiasan dan motor. Namun, pelaku berhasil ditangkap di Jakarta dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)
Baca Juga
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel