Debat Bambang Widjojanto dengan Hakim soal Jumlah Juru Bicara di Sidang MK

Pihak Pemohon yaitu Teuku Nasrullah menanyakan ketegasan majelis hakim MK terkait empat orang yang berbicara di pihak Terkait.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2019, 11:19 WIB
Ketua Tim Pengacara Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat berdebat sengit dengan Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Luhut Pangaribuan saat sidang lanjutan PHPU untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Persidangan sengketa pilpres 2019 sudah memasuki tahap pemeriksaan Saksi Tim Prabowo-Sandi yang dilaksanakan, Rabu (19/6/2019). Pihak Pemohon yang diwakili Bambang Widjojanto lantas menanyakan soal jumlah juru bicara yang boleh angkat bicara dalam persidangan.

Pihak Pemohon yaitu Teuku Nasrullah menanyakan ketegasan majelis hakim MK terkait empat orang yang berbicara di pihak Terkait.

"Yang mulia, kami mohon kepastian juru bicara rekan kita pihak terkait itu siapa soalnya karena tadi saudara Taufik Basari bicara, " Katanya saat persidangan.

Namun, pertanyaan tersebut segera dipotong oleh Hakim Aswanto dan langsung diberikan pernyataan yang sama.

"Ya makanya kami ingatkan, Pak. Dari penglihatan kami sudah empat yang bicara. Tolong apa namanya tolong di kordinasikan kembali terkait untuk tetap pada kesepakatan awal hanya ada tiga yang akan juru bicara sehingga jika ada hal-hal lain yang akan disampaikan tim yang lain itu bisa disampaikan melalui juru bicara yang tiga orang itu," ujar Aswanto.

Kemudian, pihak terkait mengutarakan pendapatnya untuk meminta penegasan karena yang diperiksa selain saksi adalah ahli yang membutuhkan spesialisasi yang berbeda.

Pihak terkait menyediakan tiga juru bicara untuk bertanya apa saja yang terkait dengan saksi tapi belum tentu juru tiga orang itu yang bertanya kepada ahli terdapat itu dan membedakannya.

Lalu Aswanto mendebatkannya pada tim Mahkamah Konsitusi apakah dapat diganti juru bicara yang sudah ditetapkan diawalnya.

"Jadi menurut kami, juru bicara untuk saksi tetap tiga dan juru bicara untuk ahli juga tetap tiga dan dapat diganti sesuai dengan yang diinginkan masing-masing pihak dan itu berlaku untuk semua Pemohon, pihak Terkait dan juga pihak Termohon " Jawab Aswanto kemudian.

Hal tersebut langsung ditegaskan pihak terkait bahwa juru bicara untuk saksinya adalah Teguh Samudra, Taufik Basari dan Sira Prayuna dan untuk ahli adalah setelah nanti diperiksanya ahli baru akan ditetapkan.

Ketegasan berikut juga disampaikan oleh pihak termohon yang menegaskan bahwa saksi yang ditetapkan dibagi-bagi per tema yaitu tentang DPT, Hasil Situng.

Keputusan dari Hakim tersebut tidak diterima oleh pihak Pemohon. Menurut pihak Pemohon itu sama saja lebih dari kesepakatan yang telah ditentukan yaitu lebih dari tiga orang.

"Kami keberatan yang mulia, itu berarti lebih dari tiga orang yang mulia" Kata Bambang menolak keputusan Hakim.

Meski demikian, pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh Aswanto yang menurutnya jika pihak membawa prinsipalnya yang mau bertanya maka tidak dapat ditolak oleh MK.

"Begini Pak Bambang, bukan soal tidak equal, Pak kalau termohon membawa principal-nya dan mau bicara tentu kita tidak bisa melarang, principal dalam hal ini komisioner KPU mau bicara. Menurut saya ini fair pak" Jawab Aswanto.

 


Keberatann Pihak Pemohon

Tak mau kalah Bambang menyetarakan keberatan dikarenakan pihak pemohon tidak mengetahui hal tersebut sejak awal.

"Menurut saya tidak fair, Pak, karena kami tidak diberitahu sejak awal bahwa kalau principal hadir dia punya hak bertanya. Yang selama ini saya terima juru bicaranya 3 dari setiap pihak. Informasi seperti ini baru kami ketahui pada hari ini dan menurut kami ini tidak fair dan ini tidak equal," tolak Bambang.

Tidak mau terima, Suhartoyo juga menyampaikan pendapatnya tanpa mau dipotong.

"Kenapa tidak equal bagaimana, Pak Bambang, kita kan bicara jumlah. Nanti dulu jangan dipotong! Pihak Pemohon boleh terlepas itu kuasa hukum maupun principal yang penting maksimal tiga. Demikian juga Termohon siapapun yang bicara yang penting tiga," bantah Suhartoyo dengan tegasnya.

Ternyata setelah diberikan pernyataan berikut Bambang-lah yang salah mengerti pengertian dari Aswanto. Karena pada intinya siapapun yang bicara baik itu kuasa hukum maupun principal tetap di hitung tiga dan apabila principal ingin bicara maka ia juga dianggap sebagai juru bicara. Keputusan tersebut akhirnya dimasukan ke dalam berita acara hingga akhir persidangan.

"Saya kira ini kalau kita berdebat terus tidak ada selesainya dan saksi yang akan kita periksa ada 15 plus dua ahli," pungkas Aswanto mengakhiri perdebatan tersebut.

 

(Liputan6.com/Nabila Bilqis)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya