Hakim Tegur Kuasa Hukum Jokowi yang Beri Pertanyaan Berbelit di Sidang MK

Sirra Prayuna pun mengaku ingin mengecek konsistensi data yang telah disebutkan saksi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jun 2019, 12:04 WIB
Ekspresi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) saat memimpin sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Kuasa Hukuk Jokowi-Ma'ruf Amin, Sirra Prayuna yang memberi pertanyaan berbelit soal Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Agus Muhammad Maksum.

"Apa yang mau dikejar dengan pertanyaan anda?," tanya Hakim I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

"Apa perlu sejauh ini? Coba agar lebih efektif," lanjut Palguna.

Sirra Prayuna pun mengaku ingin mengecek konsistensi data yang telah disebutkan saksi. "Inikan seolah-olah membius, seolah-olah ada DPT yang ini itu," kata Sirra.

Hakim Aswanto pun meminta agar pertanyaan yang diajukan disesuaikan dengan status Agus Maksum sebagai saksi.

"Kalau tujuannya untuk menguji validitas, saya ingin mengingatkan juga ini adalah saksi fakta, pertanyaan kita jangan untuk pertanyaan ahli. Pertanyaan juga jangan menjebak untuk berpendapat," kata Aswanto.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya