Liputan6.com, Jakarta - Hakim MK Enny Nurbaningsih meminta tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga menghadirkan bukti atas gugatan tim BPN yang menyebut ada 17,5 juta KTP palsu dalam Pilpres 2019.
"Anda menyebut ada KTP palsu, KK manipulatif, tolong dihadirkan bukti P155, untuk saya konfrontir bukti dari KPU," kata Enny dalam Sidang di MK, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Enny menyatakan, sudah mencari di dokumen-dokumen bukti dari Tim BPN, tapi tidak ditemukan bukti bernomor P155 itu .
"Saya cari bukti P155 itu enggak ada," katanya
Menjawab perintah Hakim Enny, tim hukum BPN Luthfi meminta waktu karena pengacara yang bertugas mengurus P155 belum menyelesaikannya.
"Mohon diberi waktu karena PIC Dorel, Amir Zulfadli, lagi ngurus dokumen-dokumen verifikasi," ujar Luthfi.
Tak puas dengan jawaban tim hukum BPN, Enny menyatakan seharusnya semua bukti sudah diverifikasi, sehingga dapat ada dalam sidang MK.
"Ini kan sudah diverifikasi, makanya muncul di Mahkamah. Saya cari enggak ada itu P155, ini penting sekali NIK yang tak sesuai," tegasnya.
Luthfi lantas meminta waktu agar dapat menunjukkan P155 saat pembuktisan surat-surat.
"Boleh nanti, kita tunjukkan ke pembuktian surat-surat?" ujarnya.
Menurut Enny, kesempatan untuk menghadirkan bukti 17,5 juta KTP palsu adalah saat sidang kali ini.
"Kalau memang ada (bukti) silakan, nama bukti itu tercantum, tapi fisiknya enggak ada gitu. Kalau mau menghadirkan fisiknya kesempatan ini. Ada enggak fisiknya? Anda buktikan ke kami," Enny menegaskan.
Tim Hukum BPN itu lantas meminta agar diberi waktu agar bisa menunjukkan bukti KTP palsu. Sidang lantas diskors hingga pukul 14.00 WIB.