Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya melakukan reformasi birokrasi dan menyederhanakan serta mempermudah proses izin usaha. Meskipun demikian, kendala kerap dihadapi para pelaku usaha ketika sudah masuk ke tataran daerah, seperti Provinsi dan Kabupaten.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengakui bahwa aturan yang aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat kerap diterapkan secara berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.
"Sekarang misalnya izin A, di Kabupaten A beda dengan di Kabupaten C," ujar dia, saat ditemui, di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, hal tersebut terjadi karena perbedaan tafsir di level daerah terhadap aturan maupun instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat. "Sama dengan kalau Anda baca kitab suci, tafsir, mengertinya beda. Kayak gitu," jelas dia.
Pemerintah Pusat, saat ini sedang mencari cara untuk menetapkan sebuah standar dalam pelaksanaan proses perizinan di daerah. Dengan demikian, dapat mendorong adanya pelaksanaan yang lebih seragam di semua daerah.
"Makanya kita carikan cara bagaimana itu menjadi lebih standar sehingga itu memberikan kepastian pada pelaku usaha. Keluhan proses izin usaha yang lama, keluarnya nggak jelas persyaratan sudah kita proses," jelasnya.
Selanjutnya
Pemerintah pusat, khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun terus mendorong Pemerintah Daerah agar segera memperbaiki aturan-aturan di wilayah masing-masing yang menghambat dunia usaha.
"Perda ini harus diubah. Hari ini Presiden ada Ratas untuk mengingatkan kembali. Memang butuh waktu. Mungkin mereka (Pemda) dalam proses sehingga meskipun OSS sudah jalan, Perda masih belum," ungkapnya.
Penyederhanaan izin usaha, tegas dia, merupakan hal yang penting. Sebab jumlah izin yang terlampau banyak akan berdampak pada lambatnya laju pertumbuhan usaha di Indonesia.
"Banyak yang menyangkut izin usaha. Di migas itu pernah saya hitung. Negara mau ambil minyak dan gasnya sendiri kan melalui kontraktor. Itu harus melalui berbagai macam izin. Itu jumlah 377 izin. Bisa bayangkan. Negara mau ambil barang sendiri. Ada 377 (izin). Harusnya tidak semua dalam bentuk izin," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement