Untuk Penuhi Hak Anak, Ini Kata IDAI

Ketua PP IDAI mengatakan, pemenuhan hak anak bukan hanya tanggung jawab dari satu lembaga yang berjalan sendiri-sendiri

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 19 Jun 2019, 15:00 WIB
Seorang ibu dan anaknya di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. (Liputan6.com / Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta Dalam pemenuhan hak-hak anak, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa setiap lembaga yang terkait tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Setiap pihak harus memiliki pemahaman dan persepsi yang sama mengenai masalah pemenuhan hak anak di Indonesia

Pernyataan ini disampaikan oleh Aman B. Pulungan, Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI dalam seminar media Hari Ulang Tahun ke-65 IDAI di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Ketersediaan layanan kesehatan untuk tumbuh kembang optimal anak Indonesia, penting dan harus diwujudkan," kata Aman.

Aman mengatakan, kemitraan dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan untuk mendukung dan menciptakan lingkungan sosial, sekolah, tempat bermain, dan tempat bersosialisasi yang ramah anak.

"Hak anak dan remaja untuk tumbuh berkembang secara optimal, merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggung jawab (satu lembaga seperti) KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) saja," Aman menegaskan.

 

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Dorong Kemitraan Pemangku Kepentingan

Ketua PP IDAI, Aman B. Pulungan mengatakan setiap lembaga pemangku kepentingan harus memiliki persepsi sama untuk mengatasi masalah pemenuhan hak anak (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Maka dari itu, para pemangku kepentingan yang terlibat harus memiliki persepsi yang sama mengenai peta permasalahan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia.

Hal ini agar terjadi upaya terkoordinasi dan berkelanjutan untuk membangun dan memperkuat sistem perlindungan hak anak di Indonesia.

IDAI sendiri mendorong terbentuknya berbagai kegiatan kemitraan untuk melindungi hak anak dan remaja di Indonesia.

Kemitraan bisa dilakukan oleh berbagai pihak misalnya pemerintah daerah, organisasi profesi, organisasi kesehatan dan kesejahteraan anak, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, kepolisian, dan media.

Beberapa upaya perlindungan anak sendiri mencakup namun tidak terbatas pada, perlindungan terhadap perlakuan salah dan penelantaran, perundungan, anak dengan disabilitas, anak dalam bencana dan konflik, pencegahan perkawinan dan kehamilan dini, eksploitasi anak, anak dengan keunggulan, pajanan terhadap pornografi, penggunaan zat adiktif termbasuk tembakau, dan hal-hal lain terkait pelanggaran hak anak.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya