Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluh kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perihal alat bukti yang ditarik Tim Pengacara Prabowo-Sandiaga. Menurut Ali Nurdin, sebagai pihak Termohon mengetahui alat bukti ditarik penting guna perihal teknis persidangan.
"Yang Mulia tadi kami merasa kesulitan terkait alat bukti ditarik yang mana saja untuk kami ketahui, Yang Mulia," kata Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Aduan tersebut langsung dibantah oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.
Menurut dia, KPU sebagai Termohon bukan hendak mengetahui alat bukti ditarik, melainkan melakukan hal yang diduga sebagai pelanggaran etik.
"Tadi bukan ingin melihat alat bukti ditarik Yang Mulia, jangan berbuat seperti itu dan banyak saksi di situ, (malah) ini siapa foto-foto bukti kami yang baru di-loading karena bukti yang ditarik yang sebelahnya," kata pria karib disapa BW.
BW menuding Tim Hukum KPU ingin menelisik alat bukti yang diperbaharui pihaknya. Dia menilai hal itu sebagai tindak pelanggaran etik."Jadi bukti itu kemudian di foto, saya sebenernya menutup ini karena menurut saya ini pelanggaran etik luar biasa, tapi kalau mau dibahas ya sudah," kata BW.
Hakim Ketua Majelis MK Anwar Usman menengahi aduan tersebut. Dia menanggapi santai dan malah melanjutkan sidang untuk substansi pemeriksaan lanjutan bukti-bukti.
"Jadi tadi yang tadi disoal Pak Bambang cuma difoto ya? Ya, ya sudah klir ya, klir" singkatnya menyudahi.