FOTO: Polisi Ungkap Kasus Curas Ojek Online dan Modus Pembobolan ATM

Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan oleh ojek online dan pencurian dengan modus mencongkel ATM dari tangan pelaku.

oleh Johan Fatzry diperbarui 19 Jun 2019, 14:44 WIB
Polisi Ungkap Kasus Curas Ojek Online dan Modus Pembobolan ATM
Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan oleh ojek online dan pencurian dengan modus mencongkel ATM dari tangan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti kasus Curas ojek online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ojek online. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pelaku dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan oleh ojek online dan pencurian dengan modus mencongkel ATM dari tangan pelaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukan foto kasus curas saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ojek online. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti hanphone, kartu ATM, uang dolar dan motor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti uang dolar Singapura saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Hanphone, Kartu ATM, Uang Dolar dan Motor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pelaku dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ojek online dan Pencurian dengan modus pemberatan modus congkel ATM dari tangan pelaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya