FOTO: Kasus Suap Bowo Sidik, Marketing Manager PT Humpuss Jalani Sidang Dakwaan

Asty Winasti didakwa melakukan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso

oleh Johan Fatzry diperbarui 19 Jun 2019, 14:52 WIB
Kasus Suap Bowo Sidik, Marketing Manager PT Humpuss Jalani Sidang Dakwaan
Asty Winasti didakwa melakukan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Asty Winasti didakwa melakukan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti jelang menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Asty Winasti didakwa melakukan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Asty Winasti didakwa melakukan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap mantan anggota DPR dari FPG Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Asty didakwa melakukan suap 153.783 dolar AS dan Rp311,022 juta terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap mantan anggota DPR dari FPG Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Asty didakwa melakukan suap 153.783 dolar AS dan Rp311,022 juta terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap mantan anggota DPR dari FPG Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Asty didakwa melakukan suap 153.783 dolar AS dan Rp311,022 juta terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap mantan anggota DPR dari FPG Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Asty didakwa melakukan suap 153.783 dolar AS dan Rp311,022 juta terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap mantan anggota DPR dari FPG Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Asty didakwa melakukan suap 153.783 dolar AS dan Rp311,022 juta terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya