Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sempat mempertanyakan keberadaan pria yang duduk di jajaran kursi tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
"Bapak yang pakai peci harus ada izin duduk di sini," kata Arief dalam persidangan di MK, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Tim hukum BPN lantas menyampaikan bahwa pria berpeci dan berbaju putih itu adalah operator komputer tambahan yang sudah memiliki izin.
"Sudah ada izin, Pak," kata Bambang Widjojanto
Operator itu lantas memperkenalkan diri kepada majelis hakim. "Nama saya Wahyu," kata dia.
Arief meminta agar nama dan tugas Wahyu dicatat agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Tolong itu dicatat, ada tambahan operator dari pemohon namanya Wahyudi," kata dia.
"Saudara operator ya? Baik kalau begitu?" tandas Arief
Alat Bukti
Sebelumnya, Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluh kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perihal alat bukti yang ditarik Tim Pengacara Prabowo-Sandiaga. Menurut Ali Nurdin, sebagai pihak Termohon mengetahui alat bukti ditarik penting guna perihal teknis persidangan.
Aduan tersebut langsung dibantah oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.
Menurut dia, KPU sebagau Termohon bukan hendak mengetahui alat bukti ditarik, melainkan melakukan hal yang diduga sebagai pelanggaran etik.
"Tadi bukan ingin melihat alat bukti ditarik Yang Mulia, jangan berbuat seperti itu dan banyak saksi di situ, (malah) ini siapa foto-foto bukti kami yang baru diloading karena bukti yang ditarik yang sebelahnya," kata pria karib disapa BW.
BW menuding Tim Hukum KPU ingin menelisik alat bukti yang diperbaharui pihaknya. Dia menilai hal itu sebagai tindak pelanggaran etik.
"Jadi bukti itu kemudian di foto, saya sebenernya menutup ini karena menurut saya ini pelanggaran etik luar biasa, tapi kalau mau dibahas ya sudah," kata BW.
Advertisement