Sah, PUBG dan Sejenisnya Haram di Aceh

Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh akhirnya menetapkan fatwa haram terhadap gim Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya.

oleh Rino Abonita diperbarui 19 Jun 2019, 16:00 WIB
Foto: Rino Abonita/ Liputan6.com

Liputan6.com, Aceh - Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh akhirnya menetapkan fatwa haram terhadap gim Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna, Rabu, 19 Juni 2019, di Aula Gedung MPU Aceh.

Gim PUBG dan sejenisnya dinilai mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhi perilaku. Berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.

Pembahasan dampak negatif PUBG dan sejenisnya dilakukan dengan alot selama dua hari berturut-turut, yakni 17-18 Juni. Melibatkan ahli Teknologi Informasi (TI) dan psikolog.

"Setelah kita kaji dengan berbagai para ahli. Ahli IT, psikologi. Karena alasan-alasan terciptanya kebingrasan, mengajarkan perkelahian, kekerasan, kebrutalan, penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. Gim PUBG dan sejenisnya, haram dimainkan," terang Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, kepada Liputan6.com (19/6/2019).

Dalam fatwa tersebut, MPU turut memberi rekomendasi agar pemerintah memblokir permainan PUBG dan sejenisnya. Rekomendasi ini sebagai eksekusi dari fatwa haram yang telah dikeluarkan.

"Melakukan pengawasan terhadap anak-anak kecil agar tidak memainkan gim itu. Orang tua mengawasi. Lembaga pendidikan. Ada rekomendasi sebagai pendukung terhadap fatwa keharaman PUBG dan sejenisnya," kata Faisal.

Belum lama ini, PUBG menjadi topik perbincangan. Muncul wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mempertimbangkan fatwa haram PUBG.

Wacana ini mencuat ketika Ketua Umum MUI Jabar, KH. Rahmat Syafi'i, menanggapi hubungan antara gim PUBG dengan tindakan terorisme di Selandia Baru. Namun, sebelum mengeluarkan fatwa, pihaknya ingin mengkaji lebih dampak gim tersebut terlebih dahulu.

"Pertama, harus meneliti peristiwanya seperti apa. Sebab gim itu asalnya boleh. Bisa terlarang apabila memiliki akibat atau dampak langsung yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat," kata Rahmat di Bandung pada Kamis (21/3/2019).

MPU Aceh memilih tidak bersikap kendati pihaknya sudah beberapa kali menerima saran dan masukan hal serupa. Saat itu masih dalam tahap mendalami sebelum mengeluarkan fatwa haram.

"Sampai sekarang masih belum menentukan sikap akan mengeluarkan fatwa atau tidak. Karena, untuk itu, kita butuh pendalaman terhadap kasus. Dan bukan sekadar ingin berlomba-lomba. Apabila MUI sudah mengeluarkan fatwa, MPU tidak payah lagi mengeluarkan fatwa," kata Ali kepada Liputan6.com, Maret lalu. 

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya