Saksi fakta Pemohon, Idham Amiruddin memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Kuasa hukum Pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Saksi fakta Pemohon, Hermansyah saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Kuasa hukum Pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto berbincang dengan kuasa hukum Pemohon lainnya saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Saksi fakta Pemohon, Idham Amiruddin tiba untuk memberi kesaksian di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Kuasa hukum Pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Saksi fakta Pemohon, Hermansyah saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Kuasa hukum Pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Saksi fakta Pemohon, Idham Amiruddin memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Kuasa hukum Pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Saksi fakta Pemohon, Idham Amiruddin saat mengikuti sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Kuasa hukum Pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Saksi fakta Pemohon, Hermansyah bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Kuasa hukum Pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)