Pemerintah Jangan Sembrono Izinkan Maskapai Asing Terbangi Rute Domestik

Pemerintah tengah mempertimbangkan rencana mengundang maskapai asing untuk beroperasi di rute domestik Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Jun 2019, 10:31 WIB
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini tengah mempertimbangkan rencana mengundang maskapai asing untuk beroperasi di rute domestik Indonesia. Usulan ini dimunculkan guna menurunkan harga tiket pesawat yang melambung sejak awal tahun ini.

Namun begitu, Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Budijanto Ardiansyah coba mengingatkan pemerintah agar jangan terlalu sembrono membuka pintu bagi maskapai asing masuk ke Tanah Air.

"Harus diliat dulu regulasinya. Kalau terlalu bebas saya kurang setuju juga karena menyangkut kedaulatan dirgantara kita. Aspeknya banyak, jadi harus dibahas satu-satu," ujar dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis Kamis (20/6/2019).

Dia pun berpendapat, usulan masuknya maskapai asing tersebut tidak akan serta merta menurunkan harga tiket pesawat saat ini. "Belum tentu," tegasnya singkat.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan pada 15 Mei 2019 lalu memang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam lampiran peraturan tersebut, Tarif Batas Atas (TBA) hingga Tarif Batas Bawah (TBB) sudah mengalami perubahan rata-rata antara 12-16 persen.

Tapi, Budijanto menyatakan, regulasi itu bukan berarti telah menyelesaikan perkara harga tiket, sebab masih banyak komponen penunjang operasi maskapai lain yang harus diperbaiki.

"Mekanismenya memang sudah diatur oleh pemerintah melalui TBB dan TBA. Hanya menurut saya memang masih banyak komponen penunjang operation airlines yang harus dibenahi oleh airlines, seperti PPN, avtur, dan lain-lain," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Bakal Evaluasi Tarif Tiket Pesawat

Pemerintah Jokowi-JK menjadi bulan-bulanan masyarakat saat hargatiket pesawat melonjak sejak akhir tahun lalu.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menyatakan, pemerintah akan mengevaluasi secara penuh terkait dengan kondisi tarif tiket pesawat saat ini.

Pihaknya akan kembali mengundang kementerian, lembaga dan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait untuk selesaikan persoalan tiket pesawat.

"Besok kita akan rapat evaluasi ini sudah sebulan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) 106. Kita janji evaluasi pertama Tarif Batas Atas (TBa) kemarin signifikan tidak," kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019). 

Suswijono mengatakan, pihaknya bersama dengan kementerian, lembaga akan menyelidiki secara keseluruhan terkait faktor-faktor apa saya yang menyebabkan tarif tiket pesawat naik. "Terus apa yang bisa bikin signifikan jadi komitmen turunkan itu," imbuh dia.

Adapun beberapa kementerian yang akan dipanggil oleh Menko Perekonomian yakni, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Badan Usaha Milik Megara, Rini Soemarno.

Di samping itu pihaknya juga akan mengundang PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.

"Dua grup besar kita undang dan Pengelola AP 1 dan AP 2 efisiensi ada di sana, jadi lihat pengelola bandara," pungkasnya.

Sebelumnya, baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengatakan akan membuka pintu bagi maskapai asing yang ingin membuka rute penerbangan di Tanah Air. Hal itu guna memperkaya persaingan untuk menurunkan harga tiket pesawat maskapai domestik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya