Bambang Widjojanto Vs Hakim MK di Sidang Sengketa Pilpres

Saat sidang tengah berlangsung, sempat terjadi tanya jawab atau malah ketegangan antara pihak pemohon dengan Hakim MK.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Jun 2019, 19:52 WIB
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sesuai jadwal, persidangan hari ini dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang sengketa Pilpres 2019 kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini, Rabu (19/6/2019). Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, yaitu Prabowo-Sandiaga.

Saat sidang berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara pihak tim hukum BPN dengan hakim MK.

Salah satunya adalah ketika awal Idham menjadi saksi dari pihak pemohon. Hakim terus mencecar Idham soal dugaan kaitan kesaksian Idham dengan dugaan kecurangan DPT di kampungnya.

Idham lantas menjawab, dia mendapatkan DPT dari DPP Partai Gerindra saat dirinya berada di Jakarta. Saat Idham dan Hakim beradu omongan, Tim Pengacara Pemohon, Bambang Widjojanto, menginterupsi.

"Majelis mohon maaf. Saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia dari kampung." kata Bambang.

Tak lama, terjadi perdebatan antara Hakim dengan Bambang selama beberapa saat.

Berikut momen-momen saat terjadi tanya jawab hingga tegang antara Hakim MK dengan Bambang Widjojanto dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Soal Jumlah Saksi

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK sudah memasuki tahap pemeriksaan Saksi Tim Prabowo-Sandi yang dilaksanakan, Rabu (19/6/2019).

Pihak Pemohon yang diwakili Bambang Widjojanto lantas menanyakan soal jumlah juru bicara yang boleh angkat bicara dalam persidangan.

Pihak Pemohon yaitu Teuku Nasrullah menanyakan ketegasan majelis hakim MK terkait empat orang yang berbicara di pihak Terkait.

"Yang mulia, kami mohon kepastian juru bicara rekan kita pihak terkait itu siapa soalnya karena tadi saudara Taufik Basari bicara, " katanya saat persidangan.

Namun, pertanyaan tersebut segera dipotong oleh Hakim Aswanto dan langsung diberikan pernyataan yang sama.

"Ya makanya kami ingatkan, Pak. Dari penglihatan kami sudah empat yang bicara. Tolong apa namanya tolong di kordinasikan kembali terkait untuk tetap pada kesepakatan awal hanya ada tiga yang akan juru bicara sehingga jika ada hal-hal lain yang akan disampaikan tim yang lain itu bisa disampaikan melalui juru bicara yang tiga orang itu," ujar Aswanto.

Kemudian, pihak terkait mengutarakan pendapatnya untuk meminta penegasan karena yang diperiksa selain saksi adalah ahli yang membutuhkan spesialisasi yang berbeda.

Pihak terkait menyediakan tiga juru bicara untuk bertanya apa saja yang terkait dengan saksi tapi belum tentu juru tiga orang itu yang bertanya kepada ahli terdapat itu dan membedakannya.

Lalu Aswanto mendebatkannya pada tim Mahkamah Konsitusi apakah dapat diganti juru bicara yang sudah ditetapkan diawalnya.

"Jadi menurut kami, juru bicara untuk saksi tetap tiga dan juru bicara untuk ahli juga tetap tiga dan dapat diganti sesuai dengan yang diinginkan masing-masing pihak dan itu berlaku untuk semua Pemohon, pihak Terkait dan juga pihak Termohon," jawab Aswanto kemudian.

Hal tersebut langsung ditegaskan pihak terkait bahwa juru bicara untuk saksinya adalah Teguh Samudra, Taufik Basari dan Sira Prayuna dan untuk ahli adalah setelah nanti diperiksanya ahli baru akan ditetapkan.

Ketegasan berikut juga disampaikan oleh pihak termohon yang menegaskan bahwa saksi yang ditetapkan dibagi-bagi per tema yaitu tentang DPT, Hasil Situng.

Keputusan dari Hakim tersebut tidak diterima oleh pihak Pemohon. Menurut pihak Pemohon itu sama saja lebih dari kesepakatan yang telah ditentukan yaitu lebih dari tiga orang.

"Kami keberatan yang mulia, itu berarti lebih dari tiga orang yang mulia" Kata Bambang menolak keputusan Hakim.

Meski demikian, pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh Aswanto yang menurutnya jika pihak membawa prinsipalnya yang mau bertanya maka tidak dapat ditolak oleh MK.

"Begini Pak Bambang, bukan soal tidak equal, Pak kalau termohon membawa principal-nya dan mau bicara tentu kita tidak bisa melarang, principal dalam hal ini komisioner KPU mau bicara. Menurut saya ini fair pak" Jawab Aswanto.


2. Soal DPT Nasional Vs Kampung

Ketua Tim Pengacara Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat berdebat sengit dengan Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Luhut Pangaribuan saat sidang lanjutan PHPU untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saksi kedua yang dihadirkan pihak Pemohon dalam sidang MK bernama Idham. Tidak disebutkan dia berasal dari mana.

Dia hanya menjawab, "dari kampung" saat hakim bertanya soal posisi dia di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Lantas, Hakim Arief menanyakan soal kapasitas Idham dari kampung dengan kesaksian yang akan diberikan di persidangan Sengketa Pilpres 2019, apakah terkait dengan peristiwa di kampungnya atau tidak.

"Bukan, seluruh nasional," ujar Idham di ruang sidang MK.

Hakim terus mencecar Idham soal dugaan kaitan kesaksian Idham dengan dugaan kecurangan DPT di kampungnya. Idham lantas menjawab bahwa dia mendapatkan DPT dari DPP Partai Gerindra saat dirinya berada di Jakarta.

Belum puas dengan jawaban Idham, Hakim Arief kembali menanyakan soal posisi dia di tim sukses 02. Lagi-lagi Idham menjawab tidak nyambung, "Sebagai orang yang diminta kesaksian tentang kerusakan DPT," ujar Idham.

Hakim memperingatkan, seharusnya Idham bersaksi sesuai fakta yang dia alami di kampungnya terkait dengan dugaan kecurangan seperti yang disampaikan dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Tiba-tiba Ketua Tim Pengacara Pemohon, Bambang Widjojanto, menginterupsi, "Majelis mohon maaf. Saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia dari kampung."

"Saya mau menjelaskan, Bapak sudah men-judgement bahwa orang kampung tidak tahu apa-apa," Bambang melanjutkan.

"Bukan begitu," Hakim Arief menyanggah.

"Mohon bapak dengarkan dulu saja apa yang akan dijelaskan saksi," ujar Bambang memotong ucapan hakim.

Hakim Arief dengan nada tinggi dan menunjuk dengan tegas meminta Bambang Widjojanto untuk tidak melanjutkan perdebatan.

"Begini Pak Bambang, saya kira saya sudah cukup dan saya akan dialog dengan dia (saksi). Pak Bambang sudah setop," kata Hakim Arief.

"Tapi saya mohon juga," kata Bambang.

"Pak Bambang setop. Tidak setop Pak Bambang akan saya suruh keluar," ancam Arief.

"Saya mohon maaf, Pak. Kalau dalam tekanan terus saya akan menolak itu. Saksi saya menurut saya ditekan oleh Bapak," ujar Bambang.

"Sudah Pak Bambang diam, saya akan dialog dengan saudara saksi," tegas Hakim Arief.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya