Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menggelar rapat dengan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekjen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat itu membahas anggaran KPU, Bawaslu dan DKPP untuk tahun 2020.
Dalam rapat tersebut KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1.201.388.105.000. Pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp 1.992.861.595.000.
Advertisement
Sedangkan Bawaslu, mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 497.099.425.000. Sedangkan pagu indikatif anggaran 2020 sebesar Rp 2.844.862.603.000 termasuk untuk DKPP sebesar Rp 10.720.000.000.
Berdasarkan peraturan yang ada, nantinya DKPP tidak akan berada di dalam naungan Bawaslu tetapi akan masuk ke dalam naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan itu akan mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang.
"Pemindahan DKPP di tahun 2019 kami sudah bicarakan dengan Sekjen Kemendagri yang intinya kami sepakat mengawal pemindahan sekretariat DKPP dengan cara yang baik," kata Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro.
Meski akan dipisahkan dari DKPP, Bawaslu tetap menganggarkan biaya untuk DKPP untuk jaga-jaga dalam proses transisi.
Anggaran DKPP
Terakhir, DKPP meminta anggaran sebesar Rp 147.169.784.000. Semua usulan anggaran ini akan segera di bawa Komisi II DPR ke Badan Anggaran (Banggar) untuk ditindaklanjuti.
"Terkait dengan usulan anggaran DKPP bahwa diharapkan RDP hari ini bisa merekomendasikan alokasi anggaran DKPP," ucapnya.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement