Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman, Alvin Lie mengatakan, kebijakan Kementerian Perhubungan memangkas tarif batas atas (TBA) tidak efektif untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Pemangkasan TBA justru berpeluang membuat harga tiket pesawat menjadi tidak fleksibel dan cenderung mahal.
Dia menjelaskan, di waktu-waktu lalu maskapai menjual tiket dengan harga tinggi pada saat permintaan tinggi, seperti Lebaran atau Tahun Baru. Ketika permintaan turun, maskapai menjual tiket dengan harga murah dan menjalankan skema subsidi silang.
"Kenapa mahal, karena sebelum ini harga tiket ini fleksibel, kadang dekat tarif batas atas, kadang-kadang mendekati tarif batas bawah. Kenapa, pada saat ramai, Lebaran kemarin seharusnya kesempatan airlines mendapat laba, panen, ketika sepi cross subsidi," kata dia, di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga
Advertisement
Namun, ketika TBA dipangkas, potensi pendapatan maskapai saat peak season seperti saat musim mudik Lebaran menjadi tidak terpenuhi. Ini mengakibatkan maskapai tidak bisa melakukan subsidi saat musim sepi. Ujung-ujungnya tarif tiket pesawat di musim sepi pun ikut mahal.
"Ini sulit mau menurunkan harga untuk subsidi, duitnya siapa. Akhirnya semakin tarif batas atas diturunkan semakin tidak fleksibel harga tiket, ya sudah bertengger di atas terus," ujar Alvin.
Menurut dia, sebaiknya tarif batas atas justru dinaikkan. Dengan demikian, maskapai bisa menurunkan harga lebih dalam saat permintaan sedikit.
"Kalau tarif batas atas dinaikkan, saat ramai Lebaran harga tiket akan makin mahal dari sekarang, tapi ketika sepi akan turun signifikan dari sekarang," urai dia.
"Ini yang tidak paham berpikirnya Menhub, bukannya merevisi batas atas malah menurunkan, batas bawahnya dinaikkan semakin tidak fleksibel," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penerapan Tarif Batas Atas Bakal Dievaluasi
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun mulai dari 12-16 persen. Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sedangkan penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi penerapan tarif batas atas tiket pesawat tersebut pada pekan depan. Seperti diketahui, kebijakan pemerintah tersebut sudah berjalan hampir sebulan lamanya.
"Kita sepakat mau evaluasi (tarif batas atas) sesudah Lebaran yaitu pada situasi dan kondisi sedang normal. Bukan ketika peak season atau harga tinggi," tutur dia di Gedung Kemenko, Senin, 10 Juni 2019.
Dia mengatakan, perlu sinergi antara kementerian/lembaga untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala.
"Jadi memang sudah kita jadwalkan dan akan kita evaluasi terkait ini," ujar dia.
Sementara itu, dia menuturkan, pemerintah juga kini mempertimbangkan rencana masuknya maskapai asing ke dalam negeri guna menciptakan harga yang kompetitif untuk tiket pesawat.
"Minggu ini kita juga membahas perihal maskapai asing. Termasuk plus minusnya kebijakan menarik maskapai asing ini," paparnya.
Advertisement
Kemenhub Temukan Pelanggaran
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII Balikpapan menemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi tarif batas atas (TBA).
Indikasi pelanggaran ini ditemukan setelah melaksanakan pengawasan terhadap penerapan TBA di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan. Hal itu melanggar keputusan Menteri No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada, Minggu 2 Juni 2019. Adapun yang menjadi objek monitoring yaitu seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan. Antara lain maskapai Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, dan bila ditemukan pelanggaran tarif batas atas maka akan segera ditindaklanjuti sesuai PM 78 Tahun 2016.
"Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM 78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,” ujar Polana di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019.
Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Handoko menjelaskan bahwa memang ada temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019, tetapi Otoritas Bandar Udara VII telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.
“Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggara TBA namun untuk tanggal 3 juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA. Dan operator telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik,” ujar Handoko selaku Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.
Handoko menambahkan saat ini pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut ,” kata Handoko.