Penjelasan BW soal Saksi yang Dihadirkan Tak Berkorelasi dengan Hasil Pilpres

Dari tiga saksi yang sudah diperiksa hari ini, dua di antaranya memberi keterangan yang dinilai hakim tidak berkorelasi dengan perolehan suara pasangan calon 02, Prabowo-Sandiaga.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jun 2019, 21:53 WIB
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto usai menyampaikan pendapat dalam sidang lanjutan uji materi terkait hak angket di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/9). Bambang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang itu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto atau BW menerangkan mengapa pihaknya seolah jauh panggang dari pada api terkait substansi pembuktian yang diutarakan para saksi pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Pasalnya, dari tiga saksi yang sudah diperiksa hari ini, dua di antaranya memberi keterangan yang dinilai hakim tidak berkorelasi dengan perolehan suara pasangan calon 02, Prabowo-Sandiaga.

BW menilai, cara pandang hakim terjebak dalam paradigma yang salah. Sebab, hal yang diutarakan dari tiga saksi faktanya adalah sebuah kebobrokan pemilu yang harus diperbaiki ke depan.

"Ada paradigma menurut saya mesti diperbaiki, satu, kalau ada penggelembungan suara dan kecurangan di satu tempat dan dapat dibuktikan ada kecamatan siluman, ada NIK rekayasa, ada pemilih ganda dan pemilih di bawah umur, itu fakta tak bisa dibantahkan kan, tadi sudah dikemukakan," kata BW di sela-sela skorsing sidang di Gedung MK, Jakarta.

Meski tidak berkorelasi langsung dengan hasil Pilpres 2019, kecurangan yang dijabarkan tersebut memengaruhi jumlah daftar pemilihan tetap (DPT) yang dinilainya tidak ajeg alias terus berubah hingga membingungkan.

"Karena itu yang menjadi bahan penggelembungan suara, justru larinya ke DPT, kok DPT bertambah karena ada isu itu, dan isu yang terjadi di Boyolali, orang dicoblos-coblosin gitu, di Papua ada C1 16 lebih jenisnya, jadi ada penggelembungan dan data ada di DPT siluman itu," kritik BW.

Karenanya, BW berharap putusan hakim dapat sejalan dengan petitum yang sudah disampaikannya dalam berkas permohonan. Khususnya mengaudit sistem pemilihan umum agar lebih baik.

Saksikan video pilihan berikut ini:


17 Saksi dan Ahli

Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sesuai jadwal, persidangan hari ini dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Tercatat ada 15 saksi fakta dan dua ahli yang akan dihadirkan tim hukum 02.

"Saksi itu yang melihat dan mengetahui," kata Kordintator Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

BW mengatakan, jumlah tersebut adalah daftar yang coba dipenuhi sesuai permintaan majelis hakim MK. Meski sebelumnya, Bambang sempat mengajukan 30 saksi total untuk dihadirkan majelis, tapi ditolak.

"Jadi, jumlah ini sesuai dengan permintaan hakim," jelas pria karib disapa BW ini.

Pantauan di lokasi, sidang sedang diskors untuk istirahat. Sidang akan kembali dimulai pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, sidang telah memeriksa keterangan Agus Maksum, salah seorang saksi fakta dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Pemeriksaan berlangsung alot, dengan banyak sanggahan antar pihak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya