Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise akan memberi pendampingan psikologis terhadap tujuh anak yang menonton adegan seks pasangan suami istri (pasutri) di Tasikmalaya. Yohana menegaskan pemerintah tak akan abai dalam kasus ini.
"Kami pasti ada pendekatan psikologis. Saya pikir ini kesalahan besar yang telah dibuat, baik itu sengaja atau tiba-tiba melihat. Kalau sudah seperti ini, memang sengaja dibuat sehingga bisa ditonton orang banyak," tegas Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Pasutri berinsial ES dan LA mengajak anak-anak menonton adegan seksnya dengan memungut biaya Rp 5 ribu atau membayar dengan rokok hingga mi instan. Yohana menilai bahwa anak-anak yang terlanjur menonton tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan.
"Anak-anak sebenarnya tidak paham dan tidak mengerti. Namun, ini digunakan sebagai alat untuk bisnis," ujar Yohana.
Yohana menyebut bahwa pasutri yang mengajak anak-anak untuk menonton adegan seks telah melanggar UU Perlindungan Anak. Keduanya dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kita bisa selidiki itu nanti dan bisa melalui jalur hukum. Mereka bisa kena hukuman, itu melanggar undang undang perlindungan anak," jelasnya.
Disisi lain, Yohana meminta agar pada orangtua dapat aktif mengawasi anak-anak mereka. Dia tak ingin agar kejadian tersebut terjadi lagi.
"Orang tua juga harus mengetahui bahwa tugas utama mereka adalah melindungi anak-anak. Jadi bisa saja salah asuh orangtua dan terjadi pembiaran. Juga masyarakat sekitar harus melindungi anak-anak. Siapapun harus melindungi anak-anak dari tindakan itu," tutur Yohana Yembise.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan Guru Ngaji
Seperti diketahui, pasutri yang merupakan warga Desa Kadipaten Tasikmalaya Jawa Barat mengajak anak-anak di kampung untuk menyaksikan langsung adegan ranjang mereka. Aksi ini kemudian terungkap dari seorang anak yang menceritakan kejadian itu pada guru ngaji di kampungnya.
Saat ini, kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Guru ngaji pun telah mengadukan kejadian tersebut ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Advertisement