Liputan6.com, Jakarta - PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengakui, sudah menghentikan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Hal ini disebabkan harga yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai keekonomian.
Direktur PT AKR Corporindo Tbk, Suresh Vembu mengatakan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR menghentikan penjualan solar subsidi. Sedangkan untuk penjualan solar industri dan nonsubsidi masih dilakukan oleh AKR Corporindo.
"AKR SPBU SPBN enggak jual solar subsidi," kata Suresh, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga
Advertisement
Suresh menuturkan, penghentian penjualan solar subsidi di SPBU AKR bersifat sementara, keputusan tersebut diterapkan sejak Mei 2019.
"Keputusan penghentian penjualan sejak Mei," tegasnya.
Suresh mengungkapkan, penyebab AKR Corporindo menghentikan penjualan solar subsidi adalah, formula harga solar subsidi yang ditetapkan pemerintah kurang tepat, sehingga tidak sesuai dengan keekonomian saat ini.
"Kita sudah sampaikan ke BPH Migas harga jual solar tidak sesuai keekonomian. Formula harga BBM kurang pas," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
AKR Corporindo Ajukan Penghentian Penyaluran Solar Subsidi
Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, PT AKR Corporindo Tbk mengajukan penghentian penugasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau solar bersubsidi.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan, pengajuan penghentian penyaluran solar subsidi untuk alokasi 2019. Usulan tersebut sudah dilakukan secara internal sejak Mei 2019.
"JBT, itu mereka sedang internal sudah mengajukan. Mereka sekarang lagi internal (membahas) mengurus untuk bisa melanjutkan," kata Alfon, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Alfon melanjutkan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menganalisis usulan AKR. Selama proses tersebut berjalan, pemerintah meminta AKR tetap menyalurkan solar subsidi sesuai dengan penugasan.
"Mereka sudah mengajukan (penghentian sementara distribusi JBT) kementerian ESDM sedang menganalisis," tutur dia.
Menurut Alfon, Kementerian ESDM meminta AKR tetap menyalurkan solar subsidi. Sebab hal tersebut merupakan hasil dari penunjukan BPH Migas ke badan usaha.
"Kementerian ESDM sudah memberikan arahan agar bagaimana AKR bisa tetap melanjutkan penugasan pendistribusian JBT," ujarnya.
Namun, ketika ditanyakan penyebab AKR Corporindo mengajukan penghentian penyaluran solar subsidi, Alfon tidak bisa menyebutkan. Sebab hal tersebut merupakan keputusan internal perusahaan.
"Internal mereka silahkan tanyakan ke mereka. Kementerian ESDM yang jelas mengarahkan agar pendistribusian BBM ini tetap berjalan," ujar dia.
Advertisement
Izin Tak Sesuai, AKR Belum Bisa Jual Avtur
Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) belum memberikan izin kepada AKR Corporindo untuk menjual avtur di Indonesia. Alasan belum keluarnya izin tersebut karena AKR belum memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Assa mengatakan, saat ini AKR hanya memgang izin sebagai penyalur bahan bakar sementara dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan agar bisa menjual avtur harus mengantungi izin niaga umum tetap.
"Izin niaga sementara dikeluarkan BKPM itu bulan Oktober lalu," kata Fanshurullah, di Jakarta, Rabu, 3 April 2019.
Karena izin yang dikantungi belum sesuai, AKR tidak bisa menjual avtur di Indonesia. Aturan harus memiliki izin niaga tetap tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yang diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018.
Fanshurullah pun menegaskan bahwa AKR Corporindo belum melakukan penjualan avtur. "Enggak ada, belum ada sama sekali. Di pasal 4 sangat jelas tidak bisa berniaga dulu. Ada Peraturan Menteri ESDM 29 Tahun 2017 yang menyatakan tidak diperbolehkan," kata dia.
Fanshurullah mengungkapkan, selain harus mengantungi izin niaga umum tetap, untuk bisa menjual avtur AKR juga harus melakukan pembahasan dengan BPH Migas.
"Belum boleh dong. Itu jelas permennya begitu hasil izin niaga sementara. Itu bukan maunya saya, itu aturannya begitu," tandasnya.