Kuasa KPU Sebut Saksi Prabowo - Sandi di MK Untungkan Kliennya

Tim hukum KPU masih belum memastikan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Jun 2019, 10:45 WIB
Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim hukum KPU, Ali Nurdin menyatakan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 19 Juni, justru memberi keterangan yang menguntungkan KPU.

"Sebaliknya saksi pemohon menguntungkan KPU," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2019).

Oleh karena itu, tim hukum KPU masih belum memastikan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Sebab, tidak ada keterangan dari saksi Prabowo-Sandi yang perlu dibantah.

"Kita lihat nanti, saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU," ujar dia.

Meski demikian, KPU masih belum memastikan apakah pihaknya tidak menghadirkan saksi. "Kita masih bahas, perlu tidak karena saksi pemohon enggak ada yang relevan," Ali memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


14 Saksi

Sebelumnya, tim hukum Prabowo menghadirkan 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli, dimulai sejak Rabu 19 Juni pukul 09.00 WIB. Sidang baru ditutup pada Kamis pukul 05.00 WIB.

Sidang akan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon 1 KPU.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya