Saksi Prabowo-Sandi Disebut Tak Bisa Beri Bukti Kecurangan Pemilu 2019

Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung pada Kamis (20/6/2019) pagi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Jun 2019, 11:37 WIB
Dari ki-ka: Saksi fakta Pemohon, Listiana, Nur Latifah, Beti Kristiana, dan Hartanto saat memberi kesaksian dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi memberi kesaksian terkait sengketa Pilpres 2019 untuk wilayah Jawa Tengah. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung pada Kamis (20/6/2019) pagi. Terdapat 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang dihadirkan.

Mantan komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menyatakan, dari keterangan yang diberikan seluruh saksi, belum cukup membuktikan terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di pemilu 2019. 

"Kalau dikatakan ada satu kecurangan, belum bisa dibuktikan. Belum bisa kita simpulkan terjadi pelanggaran, apalagi disebut pelanggaran TSM," kata Hadar saat dikonfirmasi.

Menurutnya, dari keterangan saksi di sidang MK belum membuktikan adanya pelanggaran, apalagi pelanggaran TSM.

"Saya masih berpandangan, belum bisa disebut pelanggaran TSM, dengan apa yang kita dengar dari saksi," katanya.

Hadar menyebut, pembuktian adanya kecurangan masih sangat sedikit dan kecil.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Skala Kecil

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi fakta Pemohon dalam dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi memberi kesaksian terkait sengketa Pilpres 2019 untuk wilayah Jawa Tengah. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

"Misal isu DPT itu belum jelas, masih belum bisa dipastikan lagi. Yang mungkin kategori pelanggaran kalau misal betul ada petugas TPS mencoblos untuk orang lain dan tidak sesuai dengan pemilik. Oke lah itu pelanggaran, tapi itu size-nya sangat kecil," ucapnya

Selain itu, Hadar mengaku bingung dengan banyaknya saksi yang dihadirkan membahas Situng. Padahal Situng diketahui bukan hasil resmi.

"Apalagi Situng. Kelihatannya ada pemahaman yang belum pas dari pemohon dan ahli. Situng itu bukan hasil resmi, jadi tidak relevan. Saya bingung juga, seperti dipaksakan dan porsinya besar sekali," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya