KPK Kejar Kelengkapan Berkas Kasus Suap Garuda Indonesia

KPK memastikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin Roll Royce dan pesawat Airbus SAS di PT Garuda Indonesia segera rampung.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jun 2019, 12:09 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin Roll Royce dan pesawat Airbus SAS di PT Garuda Indonesia segera rampung.

"Penyidikan semakin lengkap, maka ketika sudah lengkap akan dilakukan namanya pelimpahan kepada penuntut umum, itu akan kami informasikan lebih lanjut," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Menurut Febri, penyidik masih harus melakukan sejumlah hal untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Sementara itu, KPK telah menerima dokumen baru terkait praktik suap di perusahaan tersebut.

"Untuk kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan ini yang mesin pesawat ya, di Garuda Indonesia itu sudah ada dokumen-dokumen baru yang cukup signifikan yang sudah kami terima dan sudah dipelajari juga," jelas dia.

Hanya saja, Febri enggan menjelaskan detail perkembangan dari proses penyidikan. Penyidik masih harus mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Prinsip dasarnya begini KPK harus memastikan pokok perkara itu sangat kuat barulah kemudian melakukan tahap lebih lanjut, jadi kekuatan bukti itulah yang menjadi pokok-pokok persoalan atau hal yang sangat kami perhatikan," Febri menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


2 Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Dia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya