Liputan6SCTV - Tasikmalaya - Pasutri di Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bikin heboh. Di dalam rumah di tengah lingkungan permukiman, mereka sengaja mempertontonkan hubungan intim secara langsung kepada sejumlah anak-anak yang tinggal di sekitar rumahnya.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (20/6/2019), pasutri ini terlihat lemas dan hanya bisa tertunduk lemas. Mereka bahkan harus dibantu saat berjalan memasuki sel tahanan di Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat.
Advertisement
Atas perbuataannya, baik ES (25) dan LA (24) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dituntut 10 tahun penjara.
Kejadian berawal saat anak-anak yang menjadi korban melapor kepada guru ngaji. Warga pun mulai menyelidiki secara mandiri dan menemukan sejumlah fakta mengejutkan.
Pasutri muda ini dengan sengaja mengajak sejumlah anak-anak tetangga untuk menonton aksi asusila mereka melalui jendela dengan tarif Rp 5 ribu per orang. Atau membayar dengan rokok, kopi, hingga mi instan.
Tragedi tersebut bahkan berlangsung di saat bulan puasa dan turut disaksikan anak kandung pelaku. Mirisnya, aksi bejat pelaku berdampak pada korban. Salah satu anak yang turut menyaksikan mencoba meniru adegan pornografi pada seorang balita berusia 3 tahun. Namun, aksi tersebut dapat dicegah warga. (Galuh Garmabrata)