Liputan6.com, Indramayu - Ulah para oknum pengelola SPBU mengutak-atik angka takaran bahan bakar kendaraan masih marak ditemukan.
Seperti yang terjadi di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Bungkul Selatan Kelurahan Bojongsari Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Satu mesin pompa terindikasi dipasang alat Papan Circuit Board (PCB).
Baca Juga
Advertisement
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, PCB merupakan alat tambahan yang tersimpan di bagian dalam mesin pompa. Alat tersebut berfungsi mengubah literan setiap pengisian bahan bakar.
"Secara kasat mata konsumen melihatnya sesuai takaran padahal tidak sesuai. Alat ini kami temukan dari hasil penelusuran tim kami sebelumnya," kata Veri usai melakukan pengawasan di sejumlah SPBU Kabupaten Indramayu, Kamis (20/6/2019).
Veri mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah, penggunaan alat PCB ini melanggar. Berdasarkan Undang-Undang Kemetrologian, batas toleransi pengisian bahan bakar dari mesin pompa 0,5 persen.
"Toleransi itu ketika kurang atau lebih jumlah takarannya itu jangan sampai di atas 0,5 persen. Nah, alat ini bisa lebih dari 0,5 persen dan sangat merugikan konsumen," kata dia.
Temuan tersebut merupakan salah satu dari sembilan kasus serupa yang ada di daerah lain. Veri menyebutkan, beberapa SPBU di Kabupaten Indramayu terindikasi melakukan praktik yang sama.
Beberapa dari temuan tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan diproses secara hukum. Terkait temuan yang ada di SPBU Kelurahan Bojongsari, pengelola dijerat Undang-Undang Kemetrologian dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda.
Pemilik SPBU
"Ada beberapa SPBU lain di Indramayu tapi sekarang kita fokus yang ini dulu mudah-mudahan dari kasus ini ada efek positif di SPBU lain," ujar dia.
Pemilik SPBU Bungkul di H Moko mengaku tidak tahu ada alat ukur lain yang dapat mengurangi takaran liter bahan bakar. Dia mengatakan, membeli mesin pompa tersebut bekas.
Sementara itu, Moko mengaku untuk mesin pompa lain yang ada di SPBU-nya tidak ditemukan alat PCB.
"Terus terang saya juga kaget karena saya sendiri beli mesin itu bekas dan dua mesin pompa saya beli. Tapi mesin satunya tidak ada temuan alat PCB," kata dia.
Moko mengungkapkan, mesin pompa tersebut dibeli dari pamannya di kawasan Bogor. Mesin tersebut saat ini sudah disegel Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
"Mesin pompa itu juga sudah lama tidak beropeasi sekitar tiga mingguan lah. Saya tidak sadar asal beli dan tidak dicek dulu bagaimana kondisi mesinnya," ujar dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Baca Juga
Advertisement