Tekan Biaya Operasional Maskapai, Pemerintah akan Beri Insentif Fiskal

Dengan membengkaknya biaya operasional, maskapai mau tak mau harus menaikkan harga tiket pesawat.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2019, 15:51 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada maskapai penerbangan domestik. Insentif ditujukan untuk menekan biaya operasional maskapai nasional.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan dengan membengkaknya biaya operasional, maskapai mau tak mau harus menaikkan harga tiket.

Pemberian insetif fiskal diharapkan bisa menekan biaya operasional maskapai penerbangan.

"Ada beberapa langkah yang sedang difinalisasi untuk membantu efisiensi di industri penerbangan. Itu menyangkut jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabean, dan menyangkut impor suku cadang," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Darmin menjelaskan, kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, penerapan masih menunggu penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bentuk pengesahan.

"Ya nantilah kalau udah ini (disahkan). Soalnya PP-nya belum ditaken, saya enggak bisa jelaskan," dia menuturkan.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) dengan rute domestik.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan penurunan harga tiket LCC ini nantinya hanya berlaku untuk jadwal penerbangan tertentu. Artinya tidak semua penerbangan LCC akan terkena penurunan tarif tiket pesawat.

"Dari diskusi tadi sadari bahwa kita sebetulnya sudah makin dekati batas yang bisa dicapai karena di satu pihak pemerintah ingin memberi merespon harapan harapan masyarakat.  Di sisi lain pemerintah melihat keberlangsungan industri penerbangan, telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC," kata Menko Darmin.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Pemerintah Sepakat Turunkan Tarif Biaya Penerbangan LCC

Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Pemerintah Jokowi-JK kembali mengambil kebijakan baru untuk mengatasi persoalan tingginya tarif tiket pesawat.

Setelah menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan domestik sebesar 12-16 persen, kini pemerintah akan menurunkan tarif tiket bagi maskapai penerbangan bertarif rendah atau LCC khusus domestik.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket LCC ini nantinya hanya berlaku untuk jadwal penerbangan tertentu saja. Artinya tidak semua penerbangan LCC akan diberlakukan penurunan tarif tiket pesawat.

"Dari diskusi tadi sadari bahwa kita sebetulnya sudah makin dekati batas yang bisa dicapai karena disatu pihak pemerintah ingin memberi merespons harapan harapan masyarakat, di sisi lain pemerintah melihat keberlangsungan industri penerbangan, telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC," kata Darmin saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

 

 

Darmin mengatakan, dampak dari kebijakan baru ini tidak bisa dilihat secara langsung setelah ditetapkan pemerintah hari ini.

Sebab, pelaksanaan dari kebijakan ini baru akan dilaksanakan efektif seminggu kemudian setelah diumumkan oleh para masing-masing maskapai terkait.

Di samping itu, ada beberapa langkah yang sedang di finalisasi pemerintah untuk membantu efisiensi biaya industri penerbangan.

Salah satunya adalah menekan beberapa komponen yang menyebabkan tarif penerbangan udara dapat melambung, seperti di pengelola bandara hingga harga bahan bakar avtur.

"Untuk menjaga keberlangsungan industri yang saya singgung semua pihak komitmen untuk sama sama turunkan biaya, tidak satu pihak saja," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Tonton Video Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya