MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jumat 21 Juni

Sidang sengketa Pilpres 2019 dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai digelar di Mahkamah Konstitusi

oleh Fachrur RozieAdy Anugrahadi diperbarui 20 Jun 2019, 16:28 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang sengketa Pilpres 2019 dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai digelar di Mahkamah Konstitusi. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 21 Juni 2019.

"Sidang hari ini selesai. Sidang selanjutnya besok hari Jumat, 21 Juni 2019," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Anwar Usman mengatakan, sidang lanjutan esok akan digelar pukul 09.00 WIB. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yakni pasangan calon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Untuk daftar saksi dan ahli supaya diserahkan lebih awal, serta untuk ahli supaya CV-nya diserahkan sekalian," kata Anwar Usman.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Profesor IT

Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar hari ini, KPU hanya mengajukan satu ahli untuk memaparkan keahlian dalam bidang information technology atau IT.

"Untuk ahli kami ajukan satu orang ahli, Bapak Marsudi Wahyu Kisworo, profesor IT pertama di Indonesia dan arsitek IT KPU," kata pengacara KPU Ali Nurdin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya