Jadwal Penurunan Harga Tiket Pesawat Diserahkan ke Maskapai

Penurunan harga tiket berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu dan tidak berlaku secara menyeluruh.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2019, 17:16 WIB
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyatakan bahwa penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) dengan rute domestik sepenuhnya berada di tangan pihak maskapai. Nantinya para maskapai akan menentukan sendiri jadwal-jadwal penerbangan mana saja yang akan diberlakukan.

"Jadwal itu akan dibuat akan disampaikan laporannya sama maskapai yang penerbangan. Setiap hari jam-jam segini misalnya. Dapat tarifnya adalah sekian persen," kata Darmin saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Darmin mengatakan paling tidak pekan depan pihaknya sudah menerima laporan terkait dengan jadwal penerbangan yang akan diberlakukan. Sebab, menurutnya masyarakat membutuhkan paling tidak dalam satu hari ada satu penerbangan murah.

"Kewenangan murni oleh maskapai, nanti diajukan kepada kita. Nanti diajukan rapat kembali. Masyarakat merasa perlu. Dia bisa pulang kampung atau ada perjalanan dengan biaya yang Anda (maskapai) tentukan penerbangan mana dalam sehari yang kemudian tarifnya berapa," sebutnya.

Untuk diketahui, penurunan harga tiket pesawat berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu dan tidak berlaku secara menyeluruh. Artinya tidak semua penerbangan LCC akan diberlakukan penurunan tarif tiket pesawat.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Sepakat Turunkan Tarif Biaya Penerbangan LCC

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah Jokowi-JK kembali mengambil kebijakan baru untuk mengatasi persoalan tingginya tarif tiket pesawat.

Setelah menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan domestik sebesar 12-16 persen, kini pemerintah akan menurunkan tarif tiket bagi maskapai penerbangan bertarif rendah atau LCC khusus domestik.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket LCC ini nantinya hanya berlaku untuk jadwal penerbangan tertentu saja. Artinya tidak semua penerbangan LCC akan diberlakukan penurunan tarif tiket pesawat.

"Dari diskusi tadi sadari bahwa kita sebetulnya sudah makin dekati batas yang bisa dicapai karena disatu pihak pemerintah ingin memberi merespons harapan harapan masyarakat, di sisi lain pemerintah melihat keberlangsungan industri penerbangan, telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC," kata Darmin saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2019). 

Darmin mengatakan, dampak dari kebijakan baru ini tidak bisa dilihat secara langsung setelah ditetapkan pemerintah hari ini.

Sebab, pelaksanaan dari kebijakan ini baru akan dilaksanakan efektif seminggu kemudian setelah diumumkan oleh para masing-masing maskapai terkait.

Di samping itu, ada beberapa langkah yang sedang di finalisasi pemerintah untuk membantu efisiensi biaya industri penerbangan.

Salah satunya adalah menekan beberapa komponen yang menyebabkan tarif penerbangan udara dapat melambung, seperti di pengelola bandara hingga harga bahan bakar avtur.

"Untuk menjaga keberlangsungan industri yang saya singgung semua pihak komitmen untuk sama sama turunkan biaya, tidak satu pihak saja," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya