3 Hasil Investigasi Kasus Pasutri Ajak Bocah Nonton Aksi Mesum

Selain disaksikan anak-anak ABG di sekitar rumahnya, adegan ranjang tersebut juga disaksikan anak kandung pelaku.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Jun 2019, 18:29 WIB
Pasutri tersangka adegan ranjang secara live kepada sejumlah ABG di Tasikmalaya tengah melakukan pemeriksaan di depan penyidik (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta Pasangan pasutri di Tasikmalaya, Jawa Barat, bikin heboh. Keduanya belakangan diketahui dengan sengaja mempertontonkan adegan ranjang ke sejumlah bocah ingusan di sekitar rumahnya di Kecamatan Kadipaten.

"Memang informasi tersebut berawal hanya dari mulut ke mulut, namun akhirnya menyebar setelah pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton kejadian itu," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah, Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu, 19 Juni 2019.

Adalah lewat sang guru ngaji yang membuat kasus ini akhirnya terbongkar. Kepadanya salah seorang anak menceritakan pengalamannya menonton adegan ranjang orang dewasa.

Atas laporan masyarakat, keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan janda dan duda ini dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Berikut sejumlah hal yang terungkap dari adegan ranjang pasangan suami istri di Tasikmalaya:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bayaran Tak Cuma Berupa Uang

Ilustri adegan ranjang (Liputan6.com)

Hasil penyidikan polisi, kedua pelaku sengaja meminta bayaran senilai Rp 5.000. Namun, bayaran ini tak hanya berupa uang. E (25) dan L (24) juga menerima bayaran berupa kopi, mi instan satu bungkus, dan beberapa batang rokok.

"Mereka dimintai keterangan secara terpisah satu-satu dan jawabannya ternyata sama. Yaitu mereka boleh menonton dengan bayaran rokok, kopi, atau mi instan," ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Ma'ruf , Rabu, 19 Juni kemarin.

Bagi mereka yang telah membayar sejumlah uang termasuk sejumlah barang, para saksi dipersilahkan menonton adegan ranjang dalam keadaan gelap, termasuk anak kandung korban.

Bahkan bagi mereka yang tidak membayar, dipersilahkan menonton dari bilik kaca- kaca jendela rumah kedua tersangka.


Disaksikan Anak Kandung

Ilustrasi Hubungan Seks (iStockphoto)

Selain disaksikan anak-anak ABG di sekitar rumahnya, adegan intim tersebut turut pula disaksikan salah satu anak kandung pelaku.

"Sesuai hasil investigasi di lapangan, memang anak dari pelaku suami istri itu, ternyata ikut menonton," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah, Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (19/6/2019).

Mirisnya, akibat aksi bejat kedua pasutri ini, anak mereka mencoba meniru adegan pornografi pada seorang balita berusia 3 tahun. Namun, aksi tersebut dapat dicegah warga.

 


Motif Pelaku

Pasutri tersangka adegan ranjang secara live kepada sejumlah ABG di Tasikmalaya tengah melakukan pemeriksaan di depan penyidik (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Sementara itu, motif di balik aksi tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, E dan L pernah pula beberapa kali melakukannya pada bulan Ramadan setelah salat tarawih.

"Kami masih menyelidiki motif di belakang aksi itu, apakah ada faktor penyakit kejiwaan atau lainnya," kata dia.

Belakangan diketahui jika pasutri itu hanya buruh serabutan. Awalnya mereka sempat bersembunyi di kebun saat kasusnya terkuak ke publik, hingga akhirnya tertangkap.

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, terlebih korbannya anak-anak, walau menurut mereka tidak sampai terlihat secara vulgar adegannya, hanya terlihat ciuman dan gerakan tubuh," ujarnya.

 


10 tahun penjara

Ilustrasi (Liputan6.com)

Sebelum kelakuan bejat pasangan pasutri ini terbongkar, E dan L sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan.

"Kepolisian telah mendapatkan cukup barang bukti sehingga kedua tersangka inisial L dan K itu ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut di Polres Tasikmalaya Kota," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, Rabu, 19 Juni kemarin.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES (25) dan LA (24) dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dituntut 10 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya