Hasyim KPU Ragukan Kesaksian Betty soal Amplop

Menurut Hasyim, amplop coklat yang dibawa Betty tidak memenuhi standar KPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2019, 03:30 WIB
Ekspresi Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat mengikuti sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari meragukan kesaksian Betty Kristianti, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kemarin. Kesaksian itu terkait tumpukan amplop coklat.

Menurut Hasyim, amplop coklat yang dibawa Betty tidak memenuhi standar KPU.

"Kalau memang betul itu punya KPU, dan kemudian di amplopnya ada kolom tentang berapa lembar, ternyata kosong artinya tidak ada keterangan berapa lembar, artinya amplop ini amplop yang belum digunakan jadi sampulnya surat suara sah, tidak sah atau tidak terpakai. Kemudian mejelis minta untuk membandingkan," jelas Hasyim usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

KPU tidak percaya dengan kualitas saksi yang dihadirkan kubu 02. Kata Hasyim, saksi tidak mengakui tempat tinggal aslinya.

Belum lagi, Betty selalu menyampaikan keterangan berubah-ubah. Hal itu pula menjadi alasan KPU tidak percaya kualitas saksi BPN.

 


Kualitas Saksi Diragukan

Pihak pemohon memperhatikan keterangan pakar IT Profesor Marsudi Wahyu Kisworo saat memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Marsudi menjelaskan Situng bukan sebagai sistem penghitungan suara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Karena kami terus terang saja tidak percaya dengan kualitas saksi kemarin. Karena ada dua hal, dia ngomong ngakunya tinggal di Kecamatan Teras. Tapi kita cek KTP-nya bukan orang situ, orang Semarang," kata Hasyim.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6), Betty membawa amplop coklat. Kata dia ada berkarung-karung amplop coklat yang dibuang. Namun, dia tak menjelaskan terkait amplop tersebut.

Dalam sidang keempat, pihak termohon membawa amplop resmi sebagai pembanding.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya