Liputan6.com, Jakarta - KPU RI menghadirkan Ahli IT dari pihak Termohon yakni Marsudi Wahyu Kisworo. Marsudi hadir untuk memberikan keterangan di sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres di MK, Kamis (20/6/2019).
Dalam persidangan, ahli membeberkan perbedaan antara Situng dengan website Situng KPU RI.
Advertisement
"Situng itu hanya salah satu dari 19 aplikasi. Saya yang merancang arsitektur ini pada 2003. Suara sah itu perhitungan suara berjenjang secara manual. Situng tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara, hanya sarana transparansi dari perhitungan," kata Marsudi di gedung MK, Kamis (20/6/2019).
Marsudi menjelaskan bahwa Situng yang ia rancang sudah memenuhi kriteria pengamanan. Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari BPN 02 menyebutkan keamanan Situng lemah hingga ada robot pemantau Situng.
Namun, menurut Marsudi, tidak perlu robot untuk menarik data dalam website Situng KPU yang memang terbuka untuk umum.
"Dengan mudah mengakses, dengan menggunakan excel saja saya bisa. Jadi kalau ada adik saya kemarin cerita bikin robot, enggak perlu robot. Mahasiswa semester satu pakai excel bisa download datanya situng, mudah sekali," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Beda Website Situng dan Situng
Website Situng, lanjut Marsudi, merupakan virtualisasi dari sistem yang ada di dalamnya. Data dan keamanan yang ada si website berbeda dengan Situng yang dijaga oleh petugas internal KPU dan hanya bisa diakses dari dalam kantor KPU.
"Kalau website Situng bisa diakses siapa saja, dari mana saja. Sementara itu, Situng yang sebenarnya hanya bisa diakses melalui jaringan internal di dalam kantor KPU. Tidak bisa dari tempat lain, mereka harus validasi sebelum login," jelasnya.
Sebagai ahli IT, Marsudi menilai sistem keamanan Situng KPU sudah cukup memadai. "Menurut saya keamanan memadai, cukup lah," tandasnya.
Advertisement