Kementerian ESDM Tegaskan Isu Kenaikan Tarif Listrik Tak Benar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah, ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Jun 2019, 09:00 WIB
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) membantah, ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL). Sampai saat ini belum ada rencana untuk menerapkannya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik, seperti yang beredar di media sosial akhir minggu ini.

Dia pun menegaskan,  Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan TTL. "Isu kenaikan Tarif Tenaga Listrik dipastikan tidak benar. Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak tahun 2017," kata Agung, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Agung menuturkan,  tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA diberikan diskon sebesar Rp 52 per kilo Watt hour (kWh) sejak 1 Maret 2019 menjadi Rp 1.352 per kWh. Sedangkan golongan rumah tangga 1.300 Volt Amper (VA) ke atas tarifnya Rp 1.467,28 per kWh.

Sementara itu, tarif listrik untuk rakyat kecil yaitu golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih diberikan subsidi listrik, masing-masing dengan tarif Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh, dengan total pelanggan sekitar 29 juta. 

Agung menuturkan, tarif listrik Indonesia yang mengikuti tariff adjustment masih relatif murah dibanding negara-nengara ASEAN lainnya. 

"Per Mei 2019 ini TTL kita masih lebih murah dibanding Thailand Rp 1.656 , Filipina Rp 2.437 dan Singapura Rp 2.546 per kWh," ujar dia.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP) dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Menteri Jonan Bantah Isu Kenaikan Tarif Listrik

Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membantah kabar kenaikan tarif listrik sebesar 20 persen. Dia menegaskan, tak ada kenaikan tarif listrik.

Ini disampaikan Jonan menanggapi beredarnya kabar kenaikan tarif listrik sebesar 20 persen di media sosial. "Enggak, enggak ada itu," tegas dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Mantan Menteri Perhubungan ini menekankan, hingga saat ini pemerintah tidak berencana menaikkan tarif listrik.

"Saya enggak pernah naikkan tarif, enggak ada tarif dasar listrik itu. Tarif tenaga listrik. Ya, itu enggak ada, enggak ada kenaikan kok," ucapnya.

Jonan memastikan, kabar kenaikan tarif listrik hoaks atau bohong. Meski demikian, Jonan enggan mengambil langkah hukum atas kabar bohong tersebut.

"Iya (hoaks). Pokoknya enggak ada kenaikan," kata Jonan.

 


Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Jamin Tetap Untung

Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik seluruh golongan pada tahun ini. Tidak adanya kenaikan tak membuat PT PLN (Persero) khawatir mengalami kerugian.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLN akan tetap untung meski tarif listrik tidak naik sepanjang 2019. Pada 2018 pun tarif listrik tidak mengalami perubahan. "Nggak rugi, dijamin untung," kata Sofyan, di Jakarta, ‎Kamis, 7 Februari 2019.

Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman mengatakan,‎ kerugian perusahaan atas penerapan tarif listrik yang tidak naik bisa dihindari. Ini karena pemerintah telah memberikan insentif berupa harga patokan tertinggi batu bara ‎untuk sektor kelistrikan sebesar USD 70 per ton.

Selain itu PLN juga telah melakukan penyederhanaan zonasi sumber energi primernya. Sehingga dapat memangkas biaya transportasi pengadaan energi. Di sisi lain perusahaan juga akan melakukan efisiensi.

"Dukungan batu bara pemerintah, penyederhanaan zonasi buat ngangkut batu bara, efisien," kata dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya