Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, penarikan kembali Irjen Firli dari tugasnya sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran adanya promosi jabatan. Dia dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
"Ditarik kembali dari KPK ke Polri karena dibutuhkan organisasi dan mendapat promosi menjadi Kapolda Sumsel," tutur Dedi dalam keterangannya, Jumat (21/6/2019).
Advertisement
Jabatan baru Firli tertuang dalam surat telegram resmi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bernomor ST/150/VI/Kep.2019 tanggal 20 Juni 2019.
Dalam surat tersebut, ada 72 pejabat tinggi Polri yang menempati posisi baru dalam rangka promosi atau pun mutasi. Firli menjadi Kapolda Sumatera Selatan menggantikan Irjen Pol Zulkarnain.
Zulkarnain sendiri menempati jabatan Kakorpolairud Baharkam Polri.
"Kalau yang lain promosi, tour of duty and area, serta dalam rangka penyegaran guna meningkatkan kinerja organisasi," Dedi menandaskan.
Sebelumnya, Polri menarik kembali Irjen Firli yang bertugas sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
"KPK menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Firli," tutur Agus dalam keterangannya, Kamis 20 Juni 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kebutuhan Organisasi
Menurut Agus, Polri meminta Firli kembali lantaran dalam surat tertulis perihal kebutuhan organisasi. Juga terkait adanya pembinaan karier dan penugasan baru.
"Pimpinan KPK melakukan rapat untuk membahasnya, kemudian kami sepakat untuk menghadapkan yang bersangkutan dengan surat KPK tertanggal 19 Juni 2019," jelas dia.
Posisi Irjen Firli nantinya diisi pelaksana tugas untuk sementara.
"KPK menyampaikan terima kasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," Agus menandaskan.
Advertisement