Yusril Pertimbangkan Pidanakan Saksi Prabowo Atas Tuduhan Keterangan Palsu

Menurut Yusril, ada dua jenis kebohongan yang dibawa saksi Prabowo dalam sidang Rabu 19 Juni 2019.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jun 2019, 09:03 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memperkarakan salah satu saksi fakta dari tim hukum Prabowo-Sandi. Yusril menduga, bukti amplop KPU yang dibawa saksi bernama Beti Kristiana adalah palsu.

"Ini serius ya masalah amplop ini. Karena diduga palsu dan kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini, kami mewakili Pak Jokowi-Maruf apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana," kata Yusril di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Menurut Yusril, ada dua jenis kebohongan yang dibawa saksi Prabowo dalam sidang Rabu 19 Juni 2019. "Ada dua kategori ini. Ada yang palsu keterangannya, ada yang palsukan identitas," ucap Yusril.

Sementara itu, sidang hari ini beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Terkait. Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Luhut Pangaribuan menyatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli di sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres di MK.

Nama saksi adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli adalah guru besar Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dosen Ilmu Hukum UIA Dr Heru Widodo.

"(Total) empat orang, dua ahli. Ahli terutama kita mau melihat tentang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) sebagaimana dituduhkan dalam surat permohonan," kata Luhut di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya