Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegur Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Saat saksi fakta pertama baru memberi keterangan awal, tiba-tiba Hakim Saldi Isra meminta Bambang untuk tidak berpindah-pindah tempat.
Advertisement
"Pak Bambang supaya anda tak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," kata Saldi Isra dalam Sidang MK, Jumat (21/6/2019).
Hakim majelis yang lain Manahan Sitompul lantas meminta Bambang menaati aturan. "Baik, semua pihak harus mentaati aturan," kata Manahan.
Teguran kepada Bambang Widjojanto ini bukan pertama kalinya. Dalam sidang sebelumnya, anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat bahkan sempat hendak mengusir pria yang karib disapa BW itu.
Awaslnya Arief bertanya terkait jabatan saksi di BPN.
Saya tidak apa-apa (bukan siapa-siapa), dari kampung," kata saksi bernama Idham pada Rabu, (19/6/2019).
"Anda akan menjelaskan soal?" ujar Arief.
"DPT," jawab Idham.
"DPT di kampung?" kata hakim MK.
"Seluruh Indonesia," ujar Idham.
Hakim pun heran dengan jawaban saksi. Sebab, dia tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan DPT seluruh Indonesia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Mencecar Terkait Kompetensi
Arief Hidayat kemudian mencecar saksi terkait kompetensinya.
"Posisi Anda sebagai apa di tim ini?" tanya Arief.
"Saya sebagai orang yang diminta memberikan keterangan terkait DPT," jawab saksi.
"Ya kalau Anda di kampung ya di kampung Anda," kata Arief.
Bambang Widjojanto, pun menyela, "Kampung kan dapat juga melihat dunia dari kampung."
Lalu, hakim menjelaskan, "Lo, hakim tidak berkata orang kampung tidak bisa apa-apa."
"Pak Bambang cukup, Pak. Kalau Bapak terus menyanggah saya minta Bapak keluar," kata Arief.
"Saya tidak bisa tinggal diam kalau Yang Mulia terus menyudutkan saksi kami," jawab Bambang.
Hakim MK lalu kembali meminta Bambang untuk diam, sehingga keterangan saksi bisa didengarkan.
Advertisement