Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kembali tarif listrik tidak tetap (tariff adjustment), untuk golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 2020, setelah sejak Juli 2015 tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, keputusan penerapan kembali tariff adjustment merupakan kewenangan pemerintah sehingga tidak perlu meminta persetujuan DPR.
"Tahun 2020. Kalau tariff adjustment tidak perlu menunggu DPR," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga
Advertisement
Jika tariff adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan nonsubsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk menentukan besaran tarif listrik akan menggunakan formula harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Rida melanjutan, pergerakan tiga koponen tersebut akan menentukan naik atau turunnya tarif listrik dalam setiap tiga bulan. "Tolong digarisbawahi, namanya tariff adjustment bisa naik bisa turun (tarif listrik)," tuturnya.
Dia pun memastikan, jika tarif listrik mengalami kenaikan, maka kemungkinan kenaikannya tidak langsung diterapkan dalam satu periode, tetapi dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang tarif listriknya mengalami kenaikan.
"Kalau pun naik sepertinya enggak bakal sekaligus, bertahap tiga bulanan," imbuhnya.
Menurut Rida, untuk perubahan tarif listrik nonsubsidi harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Dia pun mencontohkan, sampai akhir 2019, PLN tidak mendapat persetujuan untuk menaikan tarif listrik nonsubsidi.
"Harus persetujuan Pak Menteri. Perubahannya, iya atau enggaknya. Sampe 2019 enggak ada, makanya enggak ada tarif tenaga listrik naik. Tapi 2020 itu ya kembali lagi," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Besaran Tarif
Adapun besaran tarif tenaga listrik pada kuartal I 2019:
- Golongan pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp 997 per kWh
- Golongan pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.115 per kWh
- Golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum Rp 1.467 per kWh
- Pelanggan Layanan Khusus, Rp 1.645 per kWh
Advertisement