Kapok di Penjara, Ratna Sarumpaet Mengaku Ogah Kritik Pemerintah

Ratna Sarumpaet hari ini akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Jun 2019, 15:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Siapa yang tak kenal Ratna Sarumpaet. Aktivis 1998 ini dikenal lantang mengkritisi kebijakan pemerintah. Saat ini, Ratna sedang menjalani proses hukum akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Kasus itu pun membuat nyalinya ciut. Ratna mengaku tak akan lagi bersikap kritis.

"Enggak (kritis), aku mau istirahat aja, mau ngurus cucu," ucap Ratna di PN Jaksel, Jumat (21/6/2019).

Ratna mengatakan, dirinya juga takut dijebloskan ke bui. "Nanti aku dijewer lagi ditaro lagi di tahanan enggak lah, kapok," ucapnya sambil tertawa. 

Ratna Sarumpaet hari ini akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik.

Pada persidangan sebelumnya, Ratna telah membacakan pledoi. Terdakwa menyampaikan pledoi yang ditulisnya sendiri dalam sidang lanjutan perkara penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019. 

Dalam pledoinya, Ratna tidak menyangka, bahwa kebohongan yang dibuatnya berujung pada tindak pidana. Ratna merasa perlu mengklarifikasi. Tak ada maksud dari dirinya untuk membuat keonaran.

"Saya tidak mengerti keonaran seperti apa yang dimaksud jaksa penuntut, yang telah terjadi akibat kebohongan saya. Keonaran yang saya tahu dan diketahui secara umum adalah terjadinya kerusuhan atau amukan massa yang hanya bisa dihentikan oleh aparat kepolisian, seperti terjadi pada peristiwa Mei 1998," ucap Ratna dalam persidangan.

Ratna mengatakan, kebohongan yang ia buat tidak sampai menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu. Menurutnya, kebohongan itu hanya bersifat pribadi dan disampaikan hanya kepada orang-orang terdekat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pasal yang Disangkakan JPU Sulit Dipahami

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berbincang dengan anaknya Atiqah Hasiholan saat bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia

Tidak ada sedikit pun narasi atau kata-kata dalam pernyataannya yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

"Jadi menurut saya adalah berlebihan apabila Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan tuntutannya menilai apa yang saya lakukan telah menerbitkan keonaran. Karena sama sekali tidak ada satu unsur pun yang terjadi," ujar dia.

Ratna mengatakan, sulit memahami pasal yang disangkakan oleh JPU. Diakuinya, kebohongannya itu merupakan perbuatan terbodoh yang dilakukan selama hidup. Alhasil, Ratna terpaksa menerima sanksi sosial dari masyarakat .

"Saya dianggap sebagai ratu pembohong. Sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik dan reputasi saya, mengakhiri perjuangan-perjuangan saya, dan saya menerima semuanya sebagai konsekuensi dari perbuatan saya yang telah mengecewakan banyak orang," ujar Ratna. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya