KPU Keberatan Disebut Tim BPN Sebagai Bagian dari Paslon 01

Komisoner KPU Viryan Aziz memastikan, kehadiran KPU dalam kapasitas narasumber dan diundang secara resmi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jun 2019, 15:25 WIB
Ekspresi Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat mengikuti sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum BPN 02 Prabowo-Sandiaga bertanya pada saksi dari 01 Anas Nashikin maksud dari Tim Kampanye Nasional (TKN) mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam acara Pelatihan TKN pada Februari 2019.

"Kenapa Anda menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apakah saudara telah menempatkan KPU sebagai bagian tidak terpisahkan dari 01?" tanya Nasrullah di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Mendengar pertanyaan Nasrullah yang menyebut KPU bagian dari TKN 01, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan keberatan. "Yang Mulia, kami keberatan," kata Wahyu.

"Pak Nasrullah menyatakan seolah-olah KPU bagian yang tidak terpisahkan dari 01. Maaf ini ditonton seluruh rakyat Indonesia, saya mohon dicabut," tambah dia.

Nasrullah menjawab, pihaknya tidak mau mencabut pertanyaan tersebut. 'Kami tidak akan mencabut pertanyaan itu," ujar dia.

"Kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu, termasuk BPN 02," kata Wahyu

Sementara itu, Komisoner KPU Viryan Aziz memastikan, kehadiran KPU dalam kapasitas narasumber dan diundang secara resmi.

"KPU selalu berikhtiar hadir dalam setiap kegiatan pembekalan saksi peserta Pemilu dan ini bukan bentuk bagian dari peserta pemilu. Kami sebagai bentuk melayani peserta pemilu. Jadi kalau ada orang berpendapat KPU bagian dari peserta pemilu itu mungkin tidak paham Undang-Undang Pemilu," tandas Viryan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya