FOTO: Dua Ahli TKN Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

oleh Johan Fatzry diperbarui 21 Jun 2019, 17:35 WIB
Dua Ahli TKN Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Ahli dari TKN Dokter Heru Widodo (kanan) dan Prof. Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) saat bersaksi selama sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ahli dari TKN Dokter Heru Widodo dan Prof. Edward Omar Syarief Hiariej mengikuti sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ahli dari TKN Prof Edward Omar Syarief Hiariej saat memberi keterangan selama sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Pokok keterangan yang disampaikan Edward terkait TSM dalam konteks UU Pemilu sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ahli dari TKN Dokter Heru Widodo dan Prof Edward Omar Syarief Hiariej bersaksi selama sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Heru menerangkan tentang tafsir diskualifikasi dalam putusan MK pascapembaruan UU Pemilu dan UU Pemilukada Serentak. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ahli dari TKN Prof Edward Omar Syarief Hiariej saat mengikuti sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ahli dari TKN Prof. Edward Omar Syarief Hiariej memberi keterangan selama sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Pokok keterangan yang disampaikan Edward terkait TSM dalam konteks UU Pemilu sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya