Liputan6.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menimpa publik figur Tanah Air. Kali ini, basis band rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu terciduk memiliki dan mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis ganja. Hubert Henry ditangkap polisi dengan barang bukti ganja seberat 6,7 gram.
Baca Juga
Advertisement
Personel band yang berdiri tahun 1994 itu diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (17/6/2019) dini hari. Berita penangkapan Hubert Henry baru dirilis bersamaan dengan agenda pemusnahan barang bukti narkotika menyambut HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada hari ini, Jumat (21/6/2019).
Dengan kata lain, Hubert Henry adalah satu di antara banyaknya tersangka pengguna barang haram di Surabaya. Sementara itu, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian menyebut bahwa Henry ditangkap bersama dengan lima orang lainnya.
"Penangkapan tersangka Henry merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya," Ujar Kompol Memo Ardian, seperti dikutip Liputan6.com dari laman Merdeka.com, Jumat (21/6/2019).
Kompol Memo Ardian mengimbuhkan, Henry ditangkap setelah polisi menangkap tersangka bernama Dimas. Penangkapan Dimas bersumber dari informasi yang beredar yang menyebutkan adanya transaksi narkoba.
Kronologi penangkapan Hubert Henry
Tersangka Dimas kedapatan menyimpan 12 paket ganja dengan berat total sekitar 1.684 gram atau 1,6 kilogram. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Lampung.
Dari keterangan yang diberikan Dimas, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 3 bungkus ganja dari tangan tersangka lainnya. Yakni Amos yang terciduk memiliki narkotika dengan berat sekitar 375 gram.
Sementara itu, tersangka ketiga dilaporkan bernama Hasan Azhari yang menyimpan 7 bungkus ganja. Serta Julian Azhari sebanyak 2 linting ganja dan Rudianto yang mengantongi 5 bungkus ganja berbobot kurang lebih 179 gram.
"Barang bukti dari tersangka lainnya, yakni Hasan Azhari disita 7 bungkus ganja, dari Julian Azhari disita 2 linting ganja. Kemudian dari tersangka Rudianto, kita menyita 5 bungkus ganja kurang lebih 179 gram." Ungkap Komisaris Polisi MemKeo Ardian.
Advertisement
Dua kali ditangkap akibat narkoba
Ketika ditanya perihal alasannya mengonsumsi barang haram tersebut, tersangka Hubert Henry menyatakan bahwa tujuan awalnya untuk menyembuhkan sakit bronkitis yang dideritanya. Namun, tersangka justru ketagihan dan mengonsumsinya hingga kini.
"Awalnya memang untuk mengobati penyakit bronkitis," ujar Henry.
Tersangka menyatakan bahwa penangkapannya ini bukanlah kali pertama. Pasalnya, sekitar 16 tahun yang lalu, Hubert Henry juga pernah tertangkap basah mengonsumsi daun haram tersebut. Pada tahun 2003, Henry mendekam di penjara akibat memiliki dua linting ganja kering.
Hal itu diungkapkan saat tersangka berada di Mapolrestabes Surabaya.
"Iya, dua kali (tertangkap)," pungkas pria berusia 51 tahun itu.