Di Penutupan Sidang MK, Tim Hukum Prabowo Bacakan Surat An-Nisa

Usai mendengarkan surat An-Nisa ayat 135, hakim juga mempersilahkan pihak termohon untuk memberikan pernyataan terakhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2019, 22:53 WIB
Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto meminta majelis hakim memberikan waktu untuk membacakan surat An-Nisa ayat 135. Permintaan ini diajukan Bambang Widjojanto saat penutupan sidang sengketa pilpres 2019 di MK.

"An-Nisa 135 yang dipajang di depan Mahkamah Konstitusi, itu adalah satu surat yang dijelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan. Untuk itu, merahmati memberkati majelis ini, saya cuma minta waktu satu menit saja Pak Ketua, ada teman saya yang membacakan itu," ujar pria yang karib disapa BW di Gedung MK, Jumat (21/6/2019) seperti dikutip dari Antara.

Setelah mendapat izin dari ketua majelis hakim, salah satu tim hukum Prabowo-Sandi, Zulfadli, kemudian membacakan surat An-Nisa ayat 135, dilanjutkan dengan membaca terjemahan ayat tersebut.

Usai mendengarkan surat An-Nisa ayat 135, hakim juga mempersilahkan pihak termohon untuk memberikan pernyataan terakhir.

"Kami berupaya mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil, mudah-mudahan persidangan di Mahkamah Konstitusi yang sama-sama kita muliakan bisa mewujudkan harapan kita semua dan kita percayakan sepenuhnya kepada Yang Mulia hakim konstitusi seadil-adilnya," ujar ketua KPU Arief Budiman.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya