Tim Kuasa Hukum Jokowi Yakin Hakim MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo

Ketua Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimis hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan yakin tim Prabowo-Sandi tidak akan berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2019, 00:14 WIB
Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimis hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan yakin tim Prabowo-Sandi tidak akan berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan. Dia pun yakin majelis hakim dapat menolak permohonan seluruhnya.

"Pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil dalil permohonannya. Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril usai melaksanakan sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2019).

Dia pun menegaskan saksi tidak akan bisa membuktikan apa-apa. "Tidak bisa membuktikan apa apa," ungkap Yusril.

Diketahui sidang sengketa hasil Pilpres tersebut dilakukan selama lima hari. Dimulai dari Jumat (14/6/2019) agenda sidang mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.

Kemudian Selasa (18/6/2019) agenda sidang mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu pihak Jokowi-Ma'ruf, dan keterangan pihak Bawaslu.

Pada Rabu (19/6/2019) menghadirkan saksi dari pihak pemohon. Lalu dilanjut hari kamis (20/6/2019) dengan agenda sidang menghadiri dari termohon. Lalu pada Jumat (21/6/2019) dengan agenda mendengkar saksi pihak terkait. Setelah itu sidang akan diputuskan pada Jumat (28/6/2019).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya