Perludem: Ubah Hasil Pemilu Hanya Bisa di MK

Menurut Titi, perubahan angka di dalam berita acara di formulir DA1, tetapi SK KPU Nomor 987 tidak berubah, maka tidak mengubah hasil.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2019, 19:07 WIB
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan, setelah KPU menetapkan hasil pemilu 2019 melalui SK No 987 tak ada lagi ruang untuk mempersoalkan hasil pemilu selain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketika KPU ketuk palu. Maka mekanisme koreksi ada di MK. Jadi, kalau ada perselisihan hasil, salah hitung, kecurangan, manipulasi itu memang di MK. Tidak ada pintu lain," ungkap Titi Anggraini di Jakarta, Kamis (11/7/2019)

Menurutnya, perubahan angka di dalam berita acara di formulir DA1, tetapi SK KPU Nomor 987 tidak berubah, maka tidak mengubah hasil.

"Jadi jangan dianggap perubahan DA1 itu bisa mengubah hasil. Hasil final itu yang ada di dalam SK KPU 987. Tidak ada urusannya dengan DA1," tegas Titi.

Untuk diketahui ada tiga daerah pemilihan (Dapil) yang bermasalah dengan formulir DA1, yakni Jatim XI, Jateng V dan Kalbar. Di tiga dapil ini, para caleg dan partai politik tidak mempermasalahkan sengketa ke MK, tetapi, KPU merubah formulir DA1 dengan basis keputusan Bawaslu.

Namun Titi menilai, untuk mengubah SK KPU Nomor 987 tidak bisa hanya berbasis pada DA1 saja, namun perlu mengubah formulir DB, DC baru formulir DD.

"Walau pun ada perubahan angka di DA1, namun tidak akan mengubah hasil KPU. Hasil itu di SK KPU, bukan di DA1. Mengubah SK KPU Nomor 987 itu tidak bisa hanya berbasis DA1," tegas Titi lagi.

Ia menambahkan, kalau ada caleg yang mempermasalahkan hasil dengan hanya berbasis DA1, maka akan sia-sia. Sebab, caleg terpilih tetap berpatokan pada SK KPU Nomor 987, bukan pada DA1.

"Sepanjang SK KPU No 987 itu tidak berubah, maka penetapan caleg terpilih berdasarkan SK tersebut. Kecuali MK memutuskan lain," pungkas Titi.

Senada, mantan Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga mengatakan jika ada sengketa hasil, maka yang bisa mengubah adalah MK.

"Ada sengketa itu prosesnya di MK. Jadi kalau memang ada perubahan DA1, namun tanpa putusan MK tetap tidak berlaku," lontarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya