Liputan6.com, Medan - Kepolisian menahan pengusaha pabrik korek gas yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa ini menewaskan 30 pekerja, 5 di antaranya anak-anak.
Pengusaha pabrik korek gas diketahui bernama Burhan. Pria 37 tahun ini merupakan warga Jalan Bintang Terang, Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selain Burhan, polisi juga menetapkan tersangka dan menahan Lismawarni, wanita 43 tahun yang merupakan manajer pabrik.
Advertisement
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, Burhan dan Lismawati ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah diperiksa secara intensif. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan korban jiwa.
Hasil penyelidikan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati bukti pintu depan pabrik selalu dikunci saat jam kerja.
“Padahal, terdapat barang-barang berbahaya dan mudah terbakar. Jika terjadi sesuatu, pekerja jadi korban. Ini dasar penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Siswanto, Sabtu (22/6/2019).
Diungkapkan Siswanto, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sri Maya. Wanita 47 tahun ini merupakan pemilik rumah yang disewa Burhan untuk dijadikan pabrik korek gas.
Selain Sri, sejumlah warga sekitar pabrik korek gas dan 4 pekerja yang selamat juga dimintai keterangan terkait peristiwa yang menghanguskan bangunan berukuran 5x7 meter tersebut.
“Keempat pekerja itu selamat karena izin keluar sebelum peristiwa terjadi,” ungkapnya.
2 Korban Teridentifikasi
Kabid Dokkes Polda Sumut yang juga Ketua Tim Identifikasi Korban di Rumah Sakit Bhayangkara, Kombes Pol dr Sahat Harianja menerangkan, identitas dua jenazah korban kebakaran pabrik korek gas di Langkat, Sumut, telah diketahui.
“Seorang diidentifikasi melalui sidik jari dan seorang lagi dari gigi. Saya belum bisa paparkan namanya,” terangnya.
Informasi diperoleh Liputan6, dua jenazah yang teridentifikasi berjenis kelamin perempuan. Seorang di antaranya berinisial S yang dikenali melalui sidik jari. Sidang untuk mengidentifikasi kedua korban itu sudah dilakukan.
“Sepintas rekonsiliasi sudah dilaksanakan. Rekonsiliasi secara garis besar kita laksanakan segera,” ujar dr Sahat.
Sementara Kasubbid Dokkes RS Bhayangkara Medan, AKBP drg Johari Ginting menyebut, hanya 1 korban yang dapat diambil sidik jarinya, sehingga hanya 1 jenazah itu yang teridentifikasi melalui data primer.
“Untuk korban lain tidak dapat diambil sidik jarinya. Karena sidik jari dan data sekunder korban sulit diidentifikasi, tim DVI kini fokus pada pemeriksaan gigi dan DNA,” sebut drg Johari.
drg Johari menuturkan, sudah 29 keluarga dari 30 korban yang melaporkan data ante mortem kerabatnya ke Pos DVI, dan baru 13 korban yang telah diambil sampel DNA keluarganya. Sebab, pemeriksaan DNA memerlukan waktu.
“Nanti sampel dikirim ke Jakarta. Diperlukan waktu minimal 1 minggu untuk mendapatkan hasil,” ujar Johari.
Advertisement