BPN Prabowo-Sandiaga Siap Terima Hasil Putusan Sengketa Pilpres

Hakim MK akan memutus sidang sengketa Pilpres pada 28 Juni 2019 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2019, 18:00 WIB
Suasana sidang ke-5 sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya akan menerima hasil sidang putusan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, pasti kita menerima bahwa kami taat kepada aturan hukum, Pak Prabowo-Sandi track record-nya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia," kata Hendarsam, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Hendarsam mengatakan, pihaknya harus siap dengan risiko apapun, termasuk apabila Hakim MK menolak permohonan mereka.

"Kalau dibilang terbaik, mungkin tidak semua orang akan puas. Tetapi dalam menghadapi hal itu, kita harus punya hati yang besar kita harus berjiwa besar. Jiwa besar itu mahal sekali harganya dan itu value yang sangat besar yang harus kita dapatkan," ungkapnya.

Mengenai hasil sidang nanti, Hendarsam tak mau berandai-andai. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada putusan para Hakim MK.

"Tapi nilai yang lebih dari itu, bagaimana kita berjiwa besar legowo menghadapi itu, sehingga kita bisa mendapatkan peningkatan nilai kehidupan yang bisa kita terapkan," tegasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Putusan 28 Juni

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman memastikan, putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 akan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.

"Insyaallah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Menurut Anwar, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi persidangan.

"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," ucap Anwar.

Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019.

Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25 hingga 27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni 2019 mendatang. 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya