Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang atau menambah waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2019 (BPIH) reguler. Langkah tersebut diambil untuk mengisi sisa kuota setelah pelunasan 10.000 kuota haji tambahan.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 268 Tahun 2019, perpanjangan waktu pelunasan ditetapkan pada 20-25 Juni 2019. Selain itu ditetapkan pula petunjuk teknis pengisian sisa kuota haji dan jumlah sisa kuota haji masing-masing provinsi.
Advertisement
Mengutip laman Kemenag.go.id, Sabtu (22/6/2019), adapun pengisian sisa kuota masing-masing dijelaskan dalam Diktum Keempat Keputusan tersebut sebagai berikut:
1. Jemaah haji berhak lunas tahun berjalan dan jemaah haji cadangan yang mengalami kegagalan pembayaran BPIH pada tiga pelunasan sebelumnya
2. Jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun beserta pendampingnya
3. Nomor porsi berikutnya yang berstatus sebagai cadangan sebanyak 10 persen dari sisa kuota tambahan masing-masing provinsi
4. Nomor porsi berikutnya dalam urutan provinsi dan kabupaten/kota
Namun apabila pengisian kuota tetap tidak bisa penuh maka akan dibuka perpanjangan pelunasan kembali, sebagaimana disebutkan dalam Diktum Keenam.
Perpanjangan waktu pelunasan BPIH reguler tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni hingga 2 Juli 2019.
Sedangkan petunjuk teknis pelunasan BPIH bagi sisa kuota haji mengacu pada regulasi sebelumnya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 117 Tahun 2019.
Perpanjangan waktu pelunasan BPIH untuk mengisi sisa kuota bagi 1.317 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 607 sisa kuota dan 710 kuota cadangan.
Pada pelunasan BPIH reguler tahap keempat di hari pertama, Kamis (20/6/2019), terdapat 164 jemaah yang melunasi. Kemudian 132 jemaah merupakan sisa kuota sedangkan 32 berasal dari jemaah cadangan
Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Keempat
Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuka kembali pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap keempat. Pembukaan karena hingga pelunasan tahap ketiga berakhir masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler sebesar 1.285 kuota.
“Setelah akhir masa pelunasan tahap ketiga masih terdapat sisa kuota yang belum terisi. Oleh karena itu akan dilakukan pelunasan BPIH tahap keempat dalam waktu dekat. Pengisiannnya dioptimalkan bagi jemaah haji cadangan tiap provinsi,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
BACA JUGA
Sebelumnya proses pelunasan BPIH reguler telah dilaksanakan dalam tiga tahap. Pelunasan tahap pertama digelar pada 19 Maret-15 April 2019, pelunasan tahap kedua pada 30 April-10 Mei 2019. Kemudian pelunasan tahap ketiga, yang bertujuan untuk pengisian 10 ribu kuota tambahan berlangsung pada 22-29 Mei.
Sementara terkait rencana pelunasan tahap keempat tersebut, Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif mengatakan pihaknya telah mengirim surat edaran kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia, pada Rabu 12 Juni 2019.
Dalam surat tersebut menurut Khanif terlampir data rinci jumlah kuota haji pada 25 provinsi yang akan dibuka pelunasan tahap keempat.
“Pelunasan BPIH tahap keempat nantinya untuk 1.285 jemaah. Terdiri dari sisa kuota sebanyak 575 jemaah, dan jemaah haji cadangan sebanyak 710 orang,” jelas Khanif.
“Pelunasan untuk mengisi sisa kuota pada 25 provinsi. Pada 19 provinsi akan dilakukan pelunasan untuk pengisian sisa kuota dan jemaah haji cadangan, sedangkan 6 provinsi lainnya hanya untuk pelunasan jemaah haji cadangan,” imbuhnya.
Tonton Video Ini:
Advertisement