Kapolda Metro Minta Hormati Apa pun Putusan MK soal Gugatan Pilpres

Eddy juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga persatuan di masyarakat.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 23 Jun 2019, 12:11 WIB
Suasana sidang ke-5 sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono berharap masyarakat nantinya bisa menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2019. 

"Sebentar lagi kita akan dengar keputusan MK, apapun keputusan kita harus bisa terima, kita harus wise,” ujar Gatot saat menghadiri Festival Damai Millenial Road Safety, di Monas Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Eddy juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga persatuan di masyarakat. Menurutnya, hal itu penting mengingat Pemilu 2019 sudah berakhir.

Festival ini sendiri bertujuan untuk menyosialisasikan disiplin dalam berlalu lintas serta merajut kembali persatuan Indonesia, khususnya bagi generasi milenial.

"Kalau aman kita bisa kumpul seperti ini. Oleh karena itu kita temanya ada dua merajut persatuan. Kalau tidak aman tentunya saudara kita tidak bisa melaksanakan kegiatan seperti ini," tuturnya.

"Kita kita setuju menolak kekerasan. Kita setuju menolak anarkisme," dia mengakhiri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Putusan Paling Lambat 28

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan, putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 akan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.

"Insyaallah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," ucap Anwar.

Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019.

Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25 hingga 27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni 2019 mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya